PADANG, METRO — Warga Kota Padang yang belum mendaftarkan diri atau melakukan pemutakhiran data pada program Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih memiliki kesempatan hingga akhir tahun. Dinas Sosial Kota Padang memperpanjang batas waktu pendaftaran dan pemutakhiran data hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum terdata maupun yang perlu memperbarui informasi keluarganya.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan perpanjangan waktu diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan data mereka tercatat dengan lengkap dan akurat.
“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” ujar Eri, Jumat (4/9/2026).
Menurut Eri, hingga 31 Agustus 2026, baru sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari total sasaran di Portal Perlinsos yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Angka tersebut menunjukkan masih banyak warga yang perlu didorong untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data. Karena itu, perpanjangan waktu dinilai penting untuk memperluas cakupan pendataan hingga menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum tercatat.
Eri menegaskan, data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos memiliki peran penting dalam kebijakan perlindungan sosial ke depan. Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan sosial pada 2027.
“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas sosialisasi, terutama kepada kelompok masyarakat yang menghadapi kendala dalam mengakses teknologi.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi perlu diperkuat hingga kelurahan agar informasi mengenai pendaftaran dan pemutakhiran data dapat diterima masyarakat secara lebih luas.
“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” tutur Syaiful.
Dinas Sosial Kota Padang mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut dengan segera memeriksa status data masing-masing. Warga yang datanya belum terdaftar atau mengalami perubahan juga diharapkan melakukan pemutakhiran.
Kelengkapan dan keakuratan data menjadi bagian penting dalam memastikan program perlindungan sosial dapat menyasar masyarakat yang membutuhkan. Dengan batas pendaftaran hingga 31 Desember 2026, masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data. (oza)






