PADANG, METRO–Upaya memperkuat perlindungan bagi atlet terus didorong menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026. Hal itu ditandai dengan pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Padang dan KONI Sumatera Barat di Kantor KONI Sumbar, Senin (18/5).
Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama terkait pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet dan seluruh insan olahraga di Sumbar. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi para atlet, terutama saat menjalani latihan maupun bertanding.
Kepala Cabang BPJSTK Padang, Afrialdi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuka peluang kolaborasi dengan KONI Sumbar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan profesional, termasuk atlet.
Menurutnya, sejumlah program yang ditawarkan BPJSTK dapat dimanfaatkan oleh atlet, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, hingga jaminan kecelakaan kerja.
“Jaminan tenaga kerja ini ditanggung penuh sesuai tagihan rumah sakit. Ini tentu menguntungkan bagi atlet karena mereka memiliki jaminan terkait profesi mereka,” ujar Afrialdi.
Ia menambahkan, jaminan kecelakaan kerja tidak hanya berlaku saat bertanding, tetapi juga mencakup perjalanan atlet dari rumah menuju lokasi kegiatan hingga kembali pulang. Ketentuan tersebut dapat diperkuat dengan surat pernyataan dari KONI Sumbar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum II KONI Sumbar yang juga Ketua Organizing Committee (OC) Porprov, Septri, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan direncanakan menjadi syarat wajib bagi seluruh peserta Porprov 2026. Namun, ia meminta kejelasan terkait mekanisme pendaftaran agar tidak menyulitkan atlet.
“Wajib punya BPJS TK untuk semua peserta Porprov, tapi bagaimana prosedurnya, apakah tidak berbelit,” katanya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar, Alvira. Ia menyoroti sistem pembayaran iuran, mengingat sebagian besar atlet belum memiliki penghasilan tetap.
“Apakah pembayarannya bisa per bulan atau bagaimana? Rata-rata atlet tidak ada penghasilan rutin. Nilainya dan sistemnya seperti apa, bulanan atau tiga bulanan?” ujarnya.
Selain itu, Alvira juga menanyakan kemungkinan dukungan BPJSTK terhadap perlindungan tenaga medis yang mendampingi atlet. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJSTK menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi tenaga medis dalam program jaminan ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, BPJSTK juga dijadwalkan akan memaparkan programnya secara lebih rinci dalam agenda Rapat Kerja KONI Sumbar.
Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menilai, hasil pertemuan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
“Dari pembicaraan ini dapat dilanjutkan dengan MoU dan PKS bersama BPJSTK. Pada dasarnya kita siap,” ujar Hamdanus.
Pihak BPJSTK juga menjelaskan, klaim jaminan kematian akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dukungan beasiswa, saat ini belum tersedia, namun peluang bantuan melalui program CSR tetap terbuka untuk mendukung kegiatan olahraga maupun event tertentu. (rom)





