DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Perpustakaan, yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin (27/4).
Rapat paripurna berlangsung di Aula Utama DPRD Agam dan dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM. Turut hadir Bupati Agam Ir. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Agam, Ilham, menyampaikan bahwa pengesahan dua Perda ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
“Dua Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan serta penyelenggaraan perpustakaan yang lebih terarah, merata, dan berkualitas, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan disahkannya kedua Perda tersebut, penyelenggaraan pendidikan dan perpustakaan di Kabupaten Agam diharapkan semakin inklusif dan mampu melahirkan generasi unggul serta berdaya saing.
Sementara itu, Bupati Agam, Benni Warlis, dalam pendapat akhirnya menegaskan pentingnya sektor pendidikan dan perpustakaan sebagai pilar utama kemajuan daerah.
“Pendidikan serta perpustakaan merupakan prioritas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.
“Kami meyakini dengan adanya dua Perda ini, penyelenggaraan pendidikan dan perpustakaan di Kabupaten Agam akan semakin terarah, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal, menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Setelah melalui rangkaian pembahasan yang panjang, akhirnya Ranperda inisiatif DPRD Agam tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat ditetapkan menjadi Perda. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasannya,” kata Henrizal.
Sebelum disahkan, seluruh fraksi DPRD Agam—mulai dari PKS, PAN, NasDem, Demokrat, Gerindra, PPP hingga Golkar—menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan masukan untuk penyempurnaan regulasi, di antaranya perlunya penambahan pasal terkait gerakan literasi guna meningkatkan minat baca masyarakat.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya implementasi Perda secara optimal, khususnya dalam dunia pendidikan, sesuai dengan tujuan pembentukannya.
DPRD Agam juga menyoroti pentingnya dukungan sumber daya manusia yang profesional serta alokasi anggaran yang memadai dalam pengelolaan perpustakaan. Pemerintah daerah diharapkan berkomitmen dalam peningkatan kapasitas pustakawan serta keberlanjutan pendanaan.
Penetapan kedua Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Agam dalam rapat paripurna. (***)





