BERITA UTAMA

Soroti Wacana Penghapusan Prodi, DPR Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik

×

Soroti Wacana Penghapusan Prodi, DPR Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Sejumlah mahasiswa/i sedang mengikuti jalannya perkuliahan.

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi rencana evaluasi hingga penutupan program studi (prodi) oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Ia mene­kankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, serta landasan kajian akademik yang kuat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Menurut Hetifah, peningkatan relevansi pen­didikan tinggi terhadap kebutuhan industri memang penting. Namun, ia mengingatkan perguruan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemasok tenaga kerja.

“Setiap kebijakan terkait prodi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek. Fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas, termasuk pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa,” kata Hetifah kepada warta­wan, Senin (27/4).

Baca Juga  317 Ribu Personel Polri Disiagakan Amankan Mudik Lebaran 2026

Ia menegaskan, pendekatan yang lebih tepat adalah transformasi, bukan penutupan massal. Prodi yang dinilai kurang relevan sebaiknya direvitalisasi melalui penguatan kurikulum, pendekatan inter­disipliner, serta peningkatan keterkaitan dengan potensi daerah dan kekayaan budaya lokal.

Hetifah juga mengingatkan, orientasi efisiensi yang berlebihan berisiko menyempitkan ekosistem keil­muan dan melemahkan peran strategis perguruan tinggi sebagai pusat peradaban.

Karena itu, ia mendorong agar evaluasi prodi dilakukan secara berkala, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, industri, dan asosiasi profesi.

Baca Juga  Residivis Jambret jadi Tukang Cabul

Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi X DPR RI akan memastikan kebijakan ini berjalan terukur, adil, dan benar-benar memperkuat daya saing bangsa tanpa mengorbankan masa depan ilmu pe­ngetahuan.

“Jika penyesuaian harus dilakukan, maka wajib disertai masa transisi yang adil, serta perlindungan penuh bagi mahasiswa dan dosen,” pungkasnya. (jpg)