BERITA UTAMA

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor asal Jakarta Ditangkap

×

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor asal Jakarta Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Pelaku AH alias Rey ditangkap Tim Satreskrim Polres Sawahlunto atas kasus pencurian sepeda motor.

SAWAHLUNTO, METROTim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto mering­kus seorang pemuda asal Jakarta yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hebat­nya, kaasus itu terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Pelaku diketahui berinisial AH alias Rey (22), ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Perumahan Santur, Kelu­rahan Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawah­lun­to, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 21.15 WIB.

Sedangkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu pagi, (22/4) di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Aksi pelaku dilakukan saat situasi di sekitar lokasi relatif sepi.

Sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku adalah satu unit Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang oleh pemiliknya ti­dak lama setelah kejadian.

Baca Juga  Empat Bulan Diburu, Pengupak Rumah Mewah Diciduk di Warung

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Ai Am’ar Faradhyba mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman, Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

“Korban yang kehilangan motor kemudian melapor ke Polres. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian per­kara dan penyelidikan. Berbekal hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak dan di­amankan pada ma­lam ha­ri­nya,” kata Iptu AI Am’ar, Kamis (23/4).

Dijelaskan Iptu AI Am’ar menegaskan, dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe BM 5780 DI, satu kunci motor, helm warna putih, pakaian yang digunakan pelaku berupa baju hitam dan celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat.

Baca Juga  Heboh, Usai Ibu Hamil Meninggal Positif Covid-19, Petugas Medis, Polisi dan Tahanan Diisolasi

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pa­sal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutur dia.

Iptu AI Am’ar menga­kui, pelaku berhasil diamankan dalam waktu sing­kat berkat kerja cepat tim di lapangan.  Ia juga mengapresiasi peran masya­rakat yang turut membantu memberikan informasi.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta untuk memastikan keamanan kendaraan saat diparkir. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke 110 atau lansung datang ke kantor Polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tutupnya. (pin)