BERITA UTAMA

PN Painan Eksekusi Lahan 107,1 Meter Persegi, Pagar Beton dan Ruko Sarang Walet Dibongkar

×

PN Painan Eksekusi Lahan 107,1 Meter Persegi, Pagar Beton dan Ruko Sarang Walet Dibongkar

Sebarkan artikel ini
EKSEKUSI— Panitera dan juru sita PN Painan melakukan eksekusi lahan dengan disaksikan pihak terkait dan Polisi.

PESSEL, METRODikawal puluhan personel Kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Painan melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang di atasnya berdiri bangunan ruko sarang walet di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (21/4).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Nomor: 8/Pdt.­Eks/2019/PN Pnn yang me­ru­juk pada putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.­G/2016/PN Pnn. Putusan itu telah dikuatkan hingga ting­kat banding di Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua PN Painan, Abdi Dinata Sebayang, menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi telah terpenuhi. Menurutnya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan eksekusi dari pemohon sah dan beralasan hukum untuk dilaksanakan.

“Perkara ini melibatkan Nurlis alias Hj. Nurlis bersama pihak lainnya sebagai pemohon eksekusi, melawan H Nasril KS alias Haji Monek sebagai termohon eksekusi,” kata Abdi Dinata.

Dalam amar putusan sebelumnya, kata Abdi Dinata, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menguasai lahan milik penggugat seluas sekitar 107,1 meter persegi dengan membangun pagar beton serta men­dirikan bangunan ruko sarang walet merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Rumah Digerebek, Ucok Sibuk Mengemas Narkoba

“Putusan tersebut juga menghukum tergugat untuk membongkar seluruh pagar beton serta bagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan sengketa, serta mengembalikan ta­nah kepada pemilik dalam kondisi kosong dan baik,” ungkap dia.

Namun, meski putusan telah inkracht sejak 2018, kata Abdi Dinata, pihak termohon tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela. Pengadilan telah dua kali melayangkan teguran (aanmaning) pada 2019 dan 2023, serta melakukan konsta­tering lapangan pada 2020 dan 2024, disertai rapat koordinasi hingga awal 2026.

“Menimbang bahwa termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran, maka permohonan eksekusi dapat dikabulkan,” de­mi­kian bunyi pertimbangan dalam penetapan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, panitera dan juru sita PN Painan menjalankan eksekusi dengan disaksikan pihak terkait dan aparat keamanan. Pengadilan juga secara resmi meminta dukungan pengamanan dari pihak kepolisian.

Fokus utama eksekusi adalah pembongkaran pagar beton serta bagian bangunan ruko walet yang berada di atas lahan sengketa, sekaligus pengosongan dan penyerahan kem­bali objek kepada pihak pemohon.

Baca Juga  Mencuri di Rumah Anggota Brimob, terjadi di Asrama Polisi Lapau Mang­gih, Kelurahan Gunuang Sa­riak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang

Sementara itu, Advo­kat Jonaidi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi ter­sebut. Ia menilai langkah yang diambil Ketua PN Painan saat ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Painan yang telah me­lak­sanakan dan ‘meletakkan mahkota pengadilan’ melalui eksekusi perkara perdata ini. Karena sebelumnya, tiga Ketua PN belum dapat melaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat ke­amanan yang telah men­­jalankan tugas penga­ma­nan secara profesional, serta kepada pihak turut termohon eksekusi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut berperan dalam proses tersebut.

“Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi ma­syarakat,” tutupnya. (*)