BERITA UTAMA

Usai Demo di Kejari Padang dan Kejati Sumbar, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Tim Kejaksaan, Asintel:  Dalam Rangka Penanganan Laporan Perusakan Pagar Kantor

×

Usai Demo di Kejari Padang dan Kejati Sumbar, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Tim Kejaksaan, Asintel:  Dalam Rangka Penanganan Laporan Perusakan Pagar Kantor

Sebarkan artikel ini
DIJEMPUT— Mahasiswa UIN IB Padang Fadhil Ramadhan bersama bapaknya berada di Kantor Kejati Sumbar usai dijemput dari rumahnya.

PADANG, METROSeorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang bernama Fadhil Ramadhan diduga dijemput oleh pihak dari Kejak­saan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia bersama ayahnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar.

Fadil diketahui tergabung dalam organisasi eksternal Serikat Maha­siswa Muslim Indonesia (SEMMI). Sehari sebelum dijemput, Fadil ikut dalam aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan OKP Sumbar menggugat di Ke­jari Padang dan Kejati Sum­bar.

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa me­nyua­­rakan tuntutan terkait transparansi penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi. Selain itu menuntut Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dipenjarakan dan reformasi Kejaksaan.

Demonstrasi sempat memanas setelah terjadi dorong-dorongan antara massa aksi, bahkan pagar Kejati Sumbar roboh. Mahasiswa juga membakar ban bekas. Namun Polisi memadamkannya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Sebelumnya, rekan-rekan Fadil mengaku kehilangan kontak setelah Fadil mengirim pesan, ada pihak Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar datang ke rumahnya. Tak lama kemudian, nomor telepon Fadil tidak lagi aktif sehingga memunculkan kekhawatiran dari rekan-rekannya.

Ketua Umum SEMMI Sumbar, Nopalion mengatakan, ia bersama rekan-rekannya setelah mendapat kabar Fadil dijemput dari rumahnya oleh tim Kejaksaan, langsung mela­ku­kan pencarian ke Kantor Kejati Sumbar.

“akhirnya diketahui berada di lantai tiga Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar bersama ayahnya.

Baca Juga  Pembunuh Gadis Cantik Penjual Gorengan Ditangkap, 12 Hari Pelarian Indra Dragon Berakhir di Rumah Kosong, Ngaku Lakukan Pemerkosaan dan ada Pelaku lain

“Kami sudah tahu keberadaan Fadhil. Ternyata Fadhil dibawa ke lantai tiga Kejati Sumbar bersama bapaknya untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Nopalion saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/7).

Nopalion sempat kehilangan keberadaan Fadhil, setelah dilihat di Kejati Sumbar namun tidak ada setelah dirinya tanya ke petugas keamanan. Dan sekitar pukul 18.00 WIB, Nopalion menerima telefon dari Fadhil kalau dirnya di Kejati Sumbar.

“Sekitar jam enam sore tadi dibubungi sama Fadhil, kalau dirinya sedang di Kejati Sumbar. Malam ini sekitar pukul 21.45 WIB, Fadhil bersama bapaknya informasinya sudah diantar pulang oleh pihak Kejaksaan,” katanya.

Dalam Rangka Penanganan Laporan Perusakan Pagar Kantor

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Agustinus Hanung Widyatmaka, memberikan penjelasan terkait penjemputan Fadil Ra­madhan, mahasiswa Uni­v­ersitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, pada Minggu (12/7).

Agustinus mengatakan penjemputan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan laporan dugaan perusakan pagar kantor saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (10/7). Ia menegaskan, tindakan tersebut bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kami telah laporan dugaan perusakan sejak Jumat. Hingga Minggu pro­ses penanganannya belum menunjukkan perkembangan.  Berdasarkan Sprint Pengamanan, petugas kemudian mengamankan sau­­dara Fadil Ramadhan un­tuk kepentingan penanganan perkara,” ujar Agus­tinus.

Baca Juga  Chile vs Peru, La Roja Ingin Catat Sejarah

Menurutnya, proses penjemputan dilakukan secara terbuka. Ayah Fadil, Ketua RT, dan Lurah setempat turut hadir menyaksikan proses tersebut sebagai saksi.

“Kami berupaya agar setiap tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Agustinus menegaskan Kejaksaan menghormati kebebasan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pen­dapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan secara damai dan menghormati hukum.

“Penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang kami hormati. Pada saat yang sama, setiap bentuk tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas negara tentu memiliki konsekuensi hukum dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Agustinus mengimbau seluruh pihak untuk meng­hor­­mati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjaga situasi yang kondusif. Dedie juga menegaskan kebebasan menyampaikan aspirasi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Jadi penjemputan oleh tim intel Kejati Sumbar karena kami sdah laporkan ke Polresta Padang, namun sampai hari Minggu tidak ada tanggapan. Setelah kami amankan juga akan kami serahkan kepada pihak Kepolisian, namun dari sore hingga malam pihak Kepolisian tidak ada yang hadir,” pungkasnya. (fan/*)