JAKARTA, METRO— Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR terus berlangsung secara simultan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU perampasan aset berstatus super prioritas, dan pihaknya all out untuk menyelesaikannya.
Saat ini, terang Habiburokhman, Komisi III DPR terus mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Sebagai bentuk komitmen, rapat-rapat pembahasan RUU perampasan asset tetap akan dilakukan di masa reses agar selesai tepat waktu.
“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya.
Sebab, anggota Komisi III DPR pada periode saat ini 65 persennya merupakan anggota baru, dan struktur pimpinannya juga telah berubah.
Dia pun membantah DPR lambat membahas RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008.
Menurut dia, saat itu para anggota Komisi III DPR yang menjabat pada periode ini belum duduk di Senayan.
Karena itu, pekerjaan rumah pada periode sebelumnya mulai diselesaikan pada periode kali ini.
Diawali dari memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat, karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.
“KUHAP itu (diusulkan) sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah fondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” jelas Habiburokhman.
Setelah KUHAP selesai, barulah pihaknya memproses RUU Perampasan Aset yang berlangsung hingga saat ini.
“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ucapnya. (jpg)






