SIJUNJUNG, METRO— Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung meringkus seorang pemuda yang diduga hendak menunggu pembeli sabu di tepi jalan di Jorong Calau, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang berinisial PE (23) yang kaget saat dihampiri Polisi berpakaian preman secara tiba-tiba, membuatnya dirinya tak bisa berbuat banyak. Ia pun hanya bisa pasrah digeledah petugas hingga ditemukan dua paket sabu dan satu set bong alat hisap sabu serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam-putih tanpa nomor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku PE ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel Polres Sijunjung bersama Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan PE yang saat itu berada di tepi jalan di kawasan Jorong Calau,” kata AKP Syafwal, Jumat (18/9).
Menurut AKP Syafwal, dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti, kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan kepolisian, PE mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya.
“Dari penggelahan pelaku ini kami menemukan barang bukti dua paket sabu yang dibungkus plastik bening. Kita juga menemukan satu set bong. Jadi, pelaku ini selain mengonsumsi sabu sekalian menjualnya,” tutur AKP Syafwal.
AKP Syafwal menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku,” tegas AKP Syafwal.
Menurut AKP Syafwal, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata AKP Syafwal, pelaku PE diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tukasnya. (*)






