BERITA UTAMA

Bejat! Badut Pasar Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil, Lancarkan Aksinya di Kebun Nilam dari 2024 hingga 2026, Korban Kerap Diberi Uang, Polisi Ungkap Adanya Pelaku lain

×

Bejat! Badut Pasar Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil, Lancarkan Aksinya di Kebun Nilam dari 2024 hingga 2026, Korban Kerap Diberi Uang, Polisi Ungkap Adanya Pelaku lain

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA- Pelaku D alias Unyil yang bekerja sebagai badut penghibur ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasbar atas kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas.

PASAMAN, METROTim Opsnal Unit Per­lin­dungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Pol­res Pasa­man meringkus se­rang pria lanjut usia (lansia) yang se­hari-hari bekerja se­ba­gai badut penghibur anak-anak di kawasan Pasar Talu, Keca­matan Talamau, Kabu­paten Pasaman Barat, pada Ra­bu (16/9) sekitar pukul 12.26 WIB.

Ironisnya, saat ditangk­ap oleh petugas, D (63) alias U­nyil ini sedang bekerja se­bag­ai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Pe­nam­pilannya yang me­ngund­ang tawa anak-anak di pasar tersebut berban­ding ter­balik dengan rekam jejak kri­minal keji yang telah ia lakukan.

Penangkapan terhadap badut pasar tersebut bukanlah tanpa alasan. Ia sebelumnya dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang disabilitas. Parahnya lagi, aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama dua tahun.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan adanya penangkapan ter­sebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku tidak dapat ber­kutik saat petugas menyergapnya di lokasi kejadian.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih inten­sif,” ungkap Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata pada Jumat (18/9).

Setibanya di ruang pemeriksaan, kata Iptu A Agung, pelaku D tidak dapat mengelak dari bukti-bukti yang ada. Dari hasil interogasi awal, pria berusia 63 tahun tersebut mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

“Tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. Pelaku melakukan aksi kejinya pada rentang waktu antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2026,” ujar Iptu A Agung.

Baca Juga  Perkuat Daya Saing Global UMKM Sumbar Berorientasi Ekspor, Akademisi dan Eksportir UNDIRA Gelar Bimtek

Iptu A Agung menjelaskan, lokasi pelaku melakukan pemerkosaan itu  berada di sebuah kebun Nilam di kawasan Rimbo Jan­duang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Lebih lanjut, Kasat Res­krim menerangkan betapa licik modus yang digu­na­kan pelaku untuk melancarkan aksinya. pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan membe­rikan ancaman fisik mau­pun psikis agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Sebagai bentuk manipulasi tambahan, pelaku Unyil juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan niat membungkam korban secara paksa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mengundang keprihatinan mendalam karena kondisi khu­sus yang dialami oleh korban. Bunga diketahui merupakan anak yang menyandang disabilitas intelektual.

Keterbatasan inilah yang dimanfaatkan secara kejam oleh pelaku untuk mempermudah niat buruknya secara berulang-ulang tanpa perlawanan ber­arti. Akibat dari perbuatan yang berlangsung selama dua tahun tersebut, tragedi ini berujung pada kehamilan korban.

“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini belum sepe­nuh­nya usai dengan ditangkapnya D. Penyelidikan pihak Kepolisian justru membuka tabir baru yang mengindikasikan ada­­nya dugaan kejahatan yang lebih terorganisir atau melibatkan pihak lain.

Melalui pemeriksaan mendalam terhadap korban yang didampingi langsung oleh tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatra Barat, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pemerkosaan terha­dap Bunga.

Baca Juga  Komplotan Spesialis Curanmor Diciduk Macan Marapi, Empat Motor jadi Barang Bukti

Iptu A Agung memastikan bahwa pemulihan trauma korban menjadi salah satu prioritas utama, meng­in­gat tekanan mental yang luar biasa besar. Saat ini pihak penyidik masih terus men­jalani pemeriksaan yang intensif terhadap korban.

“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh Psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” papar Iptu Agung.

Atas perbuatan biadab yang merusak masa depan seorang anak penyandang disabilitas, pihak Kepolisian tidak akan memberikan toleransi. Kanit PPA Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mak­simal untuk menjerat tersangka D alias Unyil.

“Pelaku secara resmi dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas. Atas sangkaan pasal tersebut, pria lansia ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Pihak Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu siapapun yang terindikasi ikut terlibat dalam menghancurkan masa depan Bunga. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka dan proaktif dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan sekitarnya. (*)