PDG.PANJANG, METRO— Setelah memenuhi panggilan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 yang menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta.
Dua tersangka yang ditahan diketahui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangpanjang berinisial WK (51) dan FA (41) selaku Direktur CV Nafla Konsulting selaku konsultan pengawas. Sementara itu, tersangka HG (45), Direktur CV Saguri Indah Karya selaku penyedia pekerjaan, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan.
Kepala Kejari Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Al Asyhari dan Kepala Seksi Intelijen M Abby Habibullah, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 6 Juli 2026.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Adhy dalam konferensi pers, Senin (14/9) di Aula Kejari Padangpanjang
Dijelaskan Adhy, setelah pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus. Perkara tersebut berawal dari proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dengan nilai pekerjaan Rp1.669.970.078,81 yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024
“Dinas PUPR Kota Padangpanjang menangani pekerjaan tersebut. Penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan dan kondisi fisik fisik pekerjaan yang terpasang sehingga menjadi indikasi adanya penyimpangan,” ujar Adhy.
Temuan itu, ungkap Adhy, menjadi dasar penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menyebut indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Penghitungan kerugian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Dari tiga tersangka, WK dan FA memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (14/9). Penyidik kemudian memeriksa keduanya sebelum melakukan penahanan. Sementara itu, HG tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejari Padangpanjang akan kembali memanggil HG sesuai ketentuan hukum,” tegas Adhy.
Adhy mengakui, penyidik masih mendalami alat bukti dan peran masing-masing tersangka. Tim juga berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyelesaikan penyidikan. Jika penyidikan telah lengkap, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan selanjutnya akan memeriksa dan memutus perkara sesuai proses hukum.
“Sebelum ditahan, WK dan FA menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya kemudian ditahan untuk paling lama 20 hari sesuai ketentuan KUHAP. Mereka dititipkan ke Rutan Kelas IIB Padangpanjang,” pungkasnya. (*)






