BERITA UTAMA

Dari Pekanbaru, Spesialis Jambret 5 Kali Beraksi di Payakumbuh, Pengendara Perempuan yang Memakai Perhiasan jadi Sasaran

×

Dari Pekanbaru, Spesialis Jambret 5 Kali Beraksi di Payakumbuh, Pengendara Perempuan yang Memakai Perhiasan jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
JAMBRET— Pelaku SYW yang merupakan spesialis jambret diciduk Tim Satreskrim Polres Payakumbuh di Pekanbaru, Riau.

PAYAKUMBUH, METROTim Buser Satres­krim Polres Payakumbuh berhasil menyudahi rentetan kasus jambret yang sudah membuat resah warga Kota Payakumbuh dengan meringkus pelakunya yang merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Bahkan, untuk mering­kus spesialis jambret berinisial SYW (28), tim harus melakukan perjalanan jauh hingga ia diciduk saat berada di di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl Rindang Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (20/6).

Keberhasilan pihak kepolisian meringkus SYW juga mengungkap fakta bahwa dirinyalah yang menjadi aktor utama pelaku dari beberapa aksi jambret yang ada di Kota Payakumbuh beberapa waktu kebelakangan ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan terhadap pelaku SYW, didapatkan penga­kuan kalau pelaku sudah beraksi lima kali di beberapa daerah di Kota Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Res­krim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, Rabu (24/6).

Baca Juga  Gencar Sosialisasi di Padangpariaman, H Refrizal Apresiasi Semangat Relawan

Dijelaskan Iptu Andrio, beberapa tempat yang per­nah menjadi lokasinya “me­metik” adalah Kelurahan Padang Tinggi Piliang sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 2025, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Payolan­sek tahun 2024, Kelurahan Pakan Sinayan 2025 dan terakhir Kelurahan Sungai Pinago pada tahun 2025.

“Dari semua TKP, yang menjadi korban adalah perempuan yang sedang me­ngen­darai sepeda motor. Trik yang di pakai ialah “Hit and Run” yang mana dia melakukan pengintaian kemudian menarik gelang milik korban lalu kabur, “ beber Iptu Andrio.

Baca Juga  Lompat ke Jurang malah Tersangkut di Pohon

Melalui ini, Iptu Andrio juga mengimbau kepada segenap warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang bawaan, dan menghindari kebiasaan yang memudahkan terjadinya tindak kejahatan seperti menggunakan perhiasan yang mencolok dikeramaian.

“Laporkan ke layanan call centre 110 segera jika warga melihat atau berada di suatu situasi yang rasanya membahayakan diri atau orang lain, “ pungkas IPTU Andrio.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (uus)