PADANG, METRO— Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat pencurian pipa tembaga dan satu unit outdoor AC di lembaga pendidikan bimbingan belajar (bimbel) Ganesha Operation, Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan.
Saat ditangkap, pelaku berinisial RK (44), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, Polisi sudah mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melakukan pencurian di bangunan Ganesha Operation. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Panasonik hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Saat diamankan, petugas juga menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin, Minggu (4/10).
Dijelaskan Kompol Yasin, kasus tersebut bermula pada Senin (28/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelapor mendengar suara gaduh dari gedung Ganesha Operation. Tak lama kemudian, pelapor melihat seorang pria turun dari perancah atau steger.
“Karena curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke lantai atas gedung. Dari pemeriksaan tersebut diketahui satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic dan pipa AC sepanjang lima meter telah hilang,” jelas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, rekaman CCTV dari gedung di sebelah lokasi kejadian kemudian turut membantu polisi dalam menelusuri kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat aksi pelaku mengambil barang-barang yang berada di gedung.
“Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” tegas Kompol Yasin.
Kompol Yasin menambahkan, dari hasil penyelidikan, penelusuran CCTV, dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan RK. Polisi kemudian bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tutupnya. (ped)






