PADANG, METRO— Tim Khusus (Timsus) Charlie Polresta Padang berihasil menyita 15 unit kendaraan roda dua yang terbukti memakai knalpot bising atau brong serta menggunakan komponen yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar pabrikan.
Operasi penertiban tersebut dilangsungkan pada Sabtu malam (3/10) hingga Minggu dini hari (4/10).
Penindakan yang menyasar sejumlah kawasan rawan di wilayah hukum Polresta Padang ini digelar sebagai langkah antisipatif untuk menekan potensi aksi balap liar.
Selain itu, razia difokuskan untuk meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh suara bising kendaraan bermotor hasil modifikasi.
Dalam jalannya operasi penertiban hingga dini hari tersebut, personel kepolisian menyisir beberapa lokasi strategis dan menemukan belasan pengendara yang melanggar aturan spesifikasi kendaraan.
Petugas kemudian menyita seluruh 15 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi secara tidak standar.
Komandan Timsus Charlie, Ipda Ryan Fermana menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan komitmen berkelanjutan dari pihak kepolisian demi menghadirkan suasana lingkungan yang tenang dan tertib di wilayah Kota Padang.
Langkah ketat ini juga diambil untuk merespons maraknya aduan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Padang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong” ujar Ipda Ryan saat memberikan keterangan, Minggu (4/10).
Pascapenertiban di lapangan, seluruh barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda dua langsung diangkut menuju Mapolresta Padang.
Petugas bakal melakukan pendataan registrasi kendaraan serta menjalankan prosedur penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seiring penindakan tersebut, pihak Polresta Padang menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengguna sepeda motor di Kota Padang.
Para pengendara diminta untuk senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melenceng dari standar pabrikan demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) bersama. (ped)






