OPINI

Saat Korban Perundungan Kehilangan Suara, Di Mana Peran Pendidikan?

×

Saat Korban Perundungan Kehilangan Suara, Di Mana Peran Pendidikan?

Sebarkan artikel ini

Artikel Populer Oleh Kelompok 3: Fadhilatul Khairani, Dini Alhusna, Najmi Erinda, Reni Ramah Dani, Syren Salsabilah, Zenia
Universitas Negeri Padang, Fakultas Ilmu Sosial, Departemen Sejarah.

 

SETIAP pagi, jutaan anak Indonesia mengenakan seragam dan berangkat ke sekolah. Namun tidak semua pergi dengan semangat belajar. Sebagian di antaranya melangkah dengan dada sesak, dihantui ketakutan yang di bawa kemana-mana. Mereka bukan takut pada ujian matematika., Bukan pula takut dimarahi guru karena terlambat. Mereka takut bertemu teman-teman yang menjadikan hinaan sebagai candaan, kekerasan sebagai hiburan, dan pengucilan sebagai komunikasi yang menyenangkan.

Hari demi hari, yang dirampas dari mereka bukan hanya rasa nyaman, melainkan sesuatu yang jauh lebih berharga, yakni keberanian untuk bersuara. Mereka memilih diam. Diam kepada orang tua, Diam kepada guru, dan diam karena merasa tidak ada seorang pun yang benar-benar akan mendengarkan. Inilah wajah kelam perundungan di Indonesia hari ini Sebuah persoalan yang terlalu sering dianggap sepele padahal diam-diam sedang merusak masa depan anak-anak bangsa. Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang membuat setiap peserta didik merasa terlindungi dan dihargai sebagai individu. Perundungan bukan lagi kasus yang jarang sekali terjadi ia telah menjelma menjadi krisis yang merayap di lorong-lorong sekolah dan terus memakan korban.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 3.800 kasus perundungan terjadi sepanjang tahun 2023. Hampir setengahnya berlangsung di lingkungan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Situasi ini semakin mengkhawatirkan ketika Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024. Dalam waktu satu tahun, angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat.
Data terbaru dari BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) mengungkap realitas kelam yang tidak bisa lagi kita abaikan. Berdasarkan survei Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022, satu dari lima mahasiswa pernah menjadi korban perundungan di perguruan tinggi. Lebih mengkhawatirkan lagi, 34% mengalami perundungan verbal atau psikologis, sementara 16% lainnya mengalami bentuk perundungan yang lebih ekstrem fisik atau seksual. Fakta ini

bukan sekadar statistic, ia adalah alarm keras yang seharusnya mengguncang kesadaran instansi pendidikan di Indonesia.
Lebih memprihatinkan lagi korban perundungan tidak hanya berasal dari kalangan remaja namun anak-anak sekolah dasar justru menjadi kelompok yang paling rentan. Artinya, kekerasan sosial telah menyentuh usia yang bahkan masih belajar memahami arti pertemanan. Hingga November 2025 KPAI mencatat lebih dari seribu pelanggaran hak anak yang berkaitan dengan perundungan. Setidaknya 26 anak kehilangan nyawa akibat kekerasan yang mereka alami. Di balik setiap angka itu terdapat wajah, mimpi, dan masa depan yang tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk berkembang meraih semua impian mereka Ini. Seharusnya adalah hal yang sangat menyakitkan bagi instansi pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Resiliensi Ekonomi Pelaku Usaha Keripik Talas Situjuh melalui Inovasi Marketing oleh Dosen Prodi Psikologi dan Fakultas Farmasi Unand

Banyak orang masih mengira perundungan hanya meninggalkan memar di tubuh. Padahal, luka paling dalam justru sering kali tidak tampak oleh mata.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban perundungan berisiko mengalami penurunan kepercayaan diri, gangguan kesejahteraan psikologis, serta mengalami kesulitan dalam membangun relasi sosial, terutama pada lingkungan pertemanan. Menurut para ahli, kekerasan verbal (verbal abuse) dan pelecehan emosional yang terjadi terus-menerus merusak konsep diri anak, memicu pelepasan hormon stres yang mengganggu fungsi otak, serta berdampak langsung pada hilangnya rasa percaya diri, kecemasan, hingga depresi. Mereka sulit berkonsentrasi di kelas, kehilangan motivasi belajar, mengalami gangguan tidur, dan perlahan memandang sekolah sebagai tempat yang mengancam bukan tempat bertumbuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa perundungan tidak hanya berdampak pada kehidupan korban saat ini saja, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan mereka di masa depannya. Dalam konteks tersebut, sekolah sebagai institusi yang berperan dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya.

Yang lebih tragis trauma tersebut tidak selalu berhenti ketika masa sekolah berakhir. Ia dapat mengikuti korban hingga dewasa, memengaruhi hubungan sosial, kesehatan mental, bahkan cara mereka memandang diri sendiri. Ironisnya, banyak korban memilih bungkam karena takut dianggap lemah atau justru disalahkan. Ketika lingkungan memilih menutup mata, penderitaan mereka berlangsung tanpa suara.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Regulasi ini mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta menyediakan mekanisme perlindungan bagi korban. Di atas kertas kebijakan tersebut terlihat menjanjikan Namun pertanyaan pentingnya adalah “berapa banyak sekolah yang benar-benar menjalankannya?” Aturan yang baik tidak akan mengubah apa pun jika hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari administrasi. Perlindungan anak tidak lahir dari tanda tangan di atas kertas, melainkan dari tindakan nyata yang dirasakan oleh peserta didik setiap hari.

Baca Juga  Memaknai Kerja Sama Pemprov Sumbar dengan IPB, Membangun Keunggulan Agrikultur Sumbar

Ada tiga kelemahan yang terus membiarkan perundungan hidup diantaranya:
Pertama, masih banyak pendidik yang belum memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda korban perundungan. Tidak semua korban datang dengan wajah penuh air mata Sebagian hanya terlihat lebih pendiam, lebih murung, atau tiba-tiba kehilangan semangat belajar. Sayangnya, sinyal-sinyal ini sering luput dari perhatian. Kedua, budaya yang menormalisasi kekerasan masih mengakar kuat. Kalimat seperti “yaelah bercanda doang” atau “namanya juga anak-anak” sering digunakan untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya melukai. Ketika kekerasan dianggap hal biasa, maka sekolah tanpa sadar sedang mendidik generasi yang terbiasa menyakiti dan disakiti. Ketiga, akses terhadap layanan psikologis masih sangat terbatas. Banyak sekolah belum memiliki konselor yang memadai, apalagi psikolog profesional. Akibatnya, korban yang sudah berani melapor sering kali tidak memperoleh pendampingan yang mereka butuhkan untuk pulih.

Pada akhirnya, perundungan adalah cermin dari kegagalan kolektif kita. Kegagalan melihat penderitaan yang terjadi di depan mata, kegagalan mendengar jeritan yang disampaikan dalam bentuk diam dan kegagalan memastikan bahwa setiap anak merasa aman ketika memasuki gerbang sekolah. Sekolah tidak boleh hanya menjadi tempat mengejar nilai, ranking, atau prestasi akademik. Sekolah harus menjadi ruang yang mengajarkan kemanusiaan, mengajarkan bagaimana menghargai perbedaan, menumbuhkan empati, dan melindungi mereka yang lemah. Karena pendidikan yang sesungguhnya bukan hanya melahirkan anak-anak yang pintar, tetapi juga manusia yang beradab. Dan selama masih ada anak yang berangkat ke sekolah dengan rasa takut, selama masih ada korban yang memilih diam karena merasa tidak akan dipercaya. Maka kita belum bisa mengatakan bahwa pendidikan Indonesia benar-benar berhasil. Sebab sekolah yang baik bukanlah sekolah yang menghasilkan siswa berprestasi semata, melainkan sekolah yang memastikan tidak ada satu pun anak yang harus berjuang sendirian. (*)