PASBAR,METRO— Seorang bayi berusia 8 bulan meninggal dunia setelah menjalani operasi terkait keluhan usus oleh dokter bedah di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Namun, orang tua bayi tersebut merasa tak terima hingga melaporkan adanya dugaan malpraktik ke Polres Pasbar. Pasalnya, sebelum meninggal, luka operasi bayi bernama Rasya Arfa Bian Shaarim mengeluarkan nanah.
Rasya selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit BMC Padang dan kembali dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk dilakukan operasi kedua hingga diketahuilah kalau ususnya yang dipotong mengalami infeksi dan Rasya akhirnya meninggal dunia.
“Orang tua Korban Novia Sartika (30), warga Pinagar, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, sudah resmi membuat laporan ke Polres Pasbar, pada Senin (28/9),” kata Kuasa Hukum pihak korban Ahmad Romi Nasution dari LBH Bintang Alam Batuah kepada wartawan.
Dikatakan Romi, pelapor membuat laporan ke Polisi karena diduga anaknya mengalami malpraktik penanganan operasi oleh dokter bedah di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat, sehingga menyebabkan meninggal dunia.
“Kronologisnya, pelapor membawa anaknya Rasya Arfa Bian Shaarim (8 bulan) berobat ke RSI Ibnu Sina karena ada keluhan. Setelah diperiksa oleh dokter maka dilakukan tindakan operasi pada 2 September 2026 pada usus korban. Namun, pascaoperasi keluar nanah pada bekas operasi karena satu jahitan lepas,” ungkap Romi.
Saat itu, kata Romi, orang tua menanyakan ke pihak rumah sakit, namun dijawab tidak ada masalah karena merupakan hal yang biasa. Lalu korban mengalami muntah-muntah dan berwarna hijau dan keterangan perawat juga tidak ada masalah.
“Lantaran kondisi Rasya semakin memburuk, Manager RSI Ibnu Sina Yarsi dan menyarankan dirujuk ke rumah sakit Kota Padang dan dirujuk ke Rumah Sakit BMC Padang pada 9 September 2026. Setelah tiba di Rumah Sakit BMC, Rasya kambali dirujuk ke Rumah Sakit M Djamil Padang,” kata dia.
Menurut Romi, pada 12 September dilakukanlah operasi dan diketahuilah usus anak itu panjangnya telah berkurang atau dipotong. Anak tersebut meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang.
“Dari keterangan dokter usus anak telah berkurang dari 100 Centimeter menjadi 80 Centimeter dan ada bekas usus dipotong mengalami infeksi. Di sinilah pihak keluarga terkejut karena saat di RS Ibnu Sina tidak ada diberi tau bahwa usus ada yang dipotong,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itulah, kata Romi, pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke Polres Pasaman Barat. Pihaknya menduga ada kelalaian dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan dalam penanganan pasien dalam operasi.
“Sebab, dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga korban tidak ada menyatakan usus akan dipotong tetapi cuma disusun. Kita mengenakan Pasal 440 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan,pihaknya telah menerima laporan dari Novia Santika (30), dengan Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 28 September 2026, tentang dugaan kegiatan malpraktik oleh seorang dokter di RSI Yarsi Simpang Empat.
“Laporannya sudah kita terima. Untuk tindak lanjutnya, kami sedang mendalami laporan itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Mohon sabar, apa pun hasilnya nanti akan kita kabari kembali,” ujar Iptu Agung.
Sementara itu Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, sampai saat ini belum ada komplain resmi dari pihak yang bersangkutan ke rumah sakit. “Jadi saya belum bisa memberikan klarifikasi apa-apa, “pungkasnya. (end)






