METRO BISNIS

PLN UIP Sumbagteng Sosialisasikan Kompensasi Tanah, Tanaman dan Bangunan di Maredan Barat

×

PLN UIP Sumbagteng Sosialisasikan Kompensasi Tanah, Tanaman dan Bangunan di Maredan Barat

Sebarkan artikel ini
EDUKASI WARGA—PLN UIP Sumbagteng diwakili Team Leader Perizinan dan Pertanahan, Kurniawan Akbar, bersama tim mengedukasi masyarakat terkait tahapan penyelesaian aset yang terdampak pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

SIAK, METRO— PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Su­matera Bagian Tengah (U­IP Sumbagteng) melakukan sosialisasi terkait pe­nyelesaian tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Perawang–Rantau Prapat di Desa Maredan Barat, Kabupaten Siak, Riau. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan pembangunan se­kaligus upaya PLN membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP Sumbagteng diwakili Team Leader Perizinan dan Pertanahan, Kurniawan Akbar, bersama tim. Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai hasil penetapan harga penyelesaian atas tanah, tanaman, dan bangunan yang berada pada area pemba­ngu­nan jaringan transmisi SU­TET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

Penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian aspek pertanahan. Melalui forum tersebut, PLN memberikan penjelasan mengenai objek yang telah diidentifikasi serta nilai kompensasi yang telah ditetapkan sesuai dengan proses yang dilakukan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai ta­hapan penyelesaian yang berkaitan dengan aset me­reka. Komunikasi tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan pemahaman antara PLN dan masyarakat mengenai pro­ses yang sedang berjalan.

Baca Juga  Dari Kumbung Jamur, Firman Edi Tumbuhkan Harapan Masyarakat di Kelurahan Air Putih

Kurniawan Akbar me­ngatakan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai pe­nyelesaian tanah, tanaman, dan bangunan dapat diterima masyarakat secara jelas.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari proses komunikasi PLN dengan ma­syarakat untuk menyampaikan informasi menge­nai tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat. Kami berharap ma­syarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penyelesaian yang sedang dilakukan,” ujar Kurniawan.

Dalam pertemuan ter­sebut, PLN menyampaikan penetapan harga penyelesaian atas objek tanah, ta­naman, dan bangunan yang telah menjadi bagian da­ri proses pembangunan. Informasi tersebut disampaikan secara langsung agar masyarakat mengetahui nilai yang telah di­tetapkan berdasarkan pro­ses pendataan dan penilaian terhadap objek yang terdampak.

Kurniawan me­nam­bah­­kan, koordinasi dengan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan setiap ta­ha­pan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Proses ini membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat serta pihak terkait. Kami berupaya menyampaikan informasi berdasarkan data dan pro­ses yang telah dilakukan sehingga masyarakat da­pat memahami tahapan pe­nyelesaian yang sedang berjalan,” katanya.

Pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat membutuhkan kesiapan ruang dan lahan untuk pembangunan infrastruktur transmisi. Da­lam proses tersebut, keberadaan tanah, tanaman, dan bangunan masyarakat yang berada di area kegiatan menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan sebelum tahapan pem­bangunan dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga  Stabilkan Harga, Mendag: 73 Juta Liter Migor Dipasok ke Pasar Selama 4 Hari

Bagi PLN UIP Sumbag­teng, penyelesaian aspek pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga membutuhkan komunikasi dengan masyarakat. Penyampaian informasi secara langsung diharapkan dapat memberikan kejelasan me­nge­nai proses yang dilakukan serta membuka ruang dialog bagi masyarakat yang berkepentingan.

Aspek sosial juga menjadi perhatian dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan di­perlukan untuk menjaga hubungan yang baik de­ngan masyarakat sekaligus memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan ta­hapan yang telah dite­tap­kan.

Melalui kegiatan tersebut, PLN UIP Sumbagteng berupaya memastikan ma­syarakat Desa Maredan Barat memperoleh informasi yang memadai me­ngenai penyelesaian ta­nah, tanaman, dan bangunan yang terdampak pembangunan SUTET 500 kV Perawang–Rantau Prapat.

Kurniawan mengatakan, PLN akan terus me­lakukan koordinasi dalam tahapan penyelesaian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus me­lakukan koordinasi sesuai tahapan yang ada. Harapannya, proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan kejelasan kepada ma­syarakat yang berkepen­tingan,” ujar Kurniawan. (*)