BUKITTINGGI, METRO— Kondisi gajah jantan bernama Zidan di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi menjadi perhatian setelah satwa dilindungi tersebut disorot karena masih dirantai di kawasan kebun binatang.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, angkat bicara mengenai kondisi tersebut. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah berulang kali menyampaikan surat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait penanganan Gajah Zidan.
“Ada enam surat resmi sejak Juni hingga Desember 2024, termasuk satu surat di tahun 2025. Semua surat itu, membicarakan kondisi Gajah Zidan. Dari enam surat itu, hanya satu kali dibalas BKSDA,” kata Ramlan, Selasa (15/9).
Ramlan mengungkapkan, dalam surat balasan yang diterima Pemko Bukittinggi, BKSDA menyampaikan bahwa Gajah Zidan dapat direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto.
Namun, hingga kini rencana tersebut belum ditindaklanjuti. Pemko Bukittinggi, kata Ramlan, tidak ingin mengambil langkah sendiri karena Zidan merupakan satwa yang dilindungi.
“Namun, belum ada tindak lanjut dari surat itu. Kami tidak boleh sewenang-wenang untuk memindahkan satwa yang dilindungi, semua kewenangan ada di BKSDA, Kalau kita yang lakukan kita salah dari segi aturan,” kata Wako.
Selain persoalan pemindahan, Ramlan juga menjelaskan kondisi tenaga perawat atau mahout yang sebelumnya bertanggung jawab menangani Zidan. Salah satu mahout, Legianto, disebut mengundurkan diri setelah mengalami cedera ketika menangani gajah tersebut. Saat ini, tanggung jawab utama terhadap Zidan berada pada Rahmad Ramadhan. Ia mulai menangani gajah tersebut sejak 2024 dan telah mengikuti sejumlah pelatihan di tingkat nasional.
Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi, Rofie Hendria, turut menjelaskan riwayat kondisi Zidan. Menurutnya, gajah jantan tersebut masuk ke Bukittinggi pada 2001 dan selama bertahun-tahun menunjukkan perilaku yang relatif normal.
Perubahan perilaku mulai terlihat pada 2022. Zidan kemudian disebut menunjukkan perilaku agresif yang menyebabkan mahout utama mengalami cedera. Gajah tersebut juga sempat menyerang gajah lain bernama Lia. “Untuk itu, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BKSDA hingga diputuskan untuk merantai kakinya,” kata Rofie.
Rofie mengatakan Zidan kini telah berusia lebih dari 30 tahun sehingga masuk kategori gajah tua. Karena itu, pihak TMSBK tetap memberikan perhatian terhadap kebutuhan satwa tersebut, termasuk memastikan ketersediaan makanan dan obat-obatan.
Ia menambahkan, Pemko Bukittinggi telah meminta BKSDA melakukan evakuasi terhadap Zidan sejak 2024. Pemindahan tersebut diharapkan dilakukan ke lembaga konservasi yang memiliki fasilitas dan sarana prasarana lebih memadai.
“Pada tahun 2024, kita sudah minta BKSDA, untuk mengevakuasi Gajah Zidan, ke lembaga konservasi yang sarana prasarananya lebih lengkap. Jadi, ini sudah berproses dan kita tunggu tahapannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan proses evaluasi dan evakuasi terhadap Gajah Zidan. Menurutnya, langkah tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pusat latihan gajah.
“Kami akan segera melakukan evaluasi dan evakuasi terhadap gajah. Kami masih koordinasi dengan pusat latihan gajah yang ada, mohon dukungannya semoga segera bisa dilakukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bukittinggi,” katanya. (pry)






