AGAM, METRO— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terus memperkuat sistem penanganan keadaan darurat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pengoperasian Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) atau Call Center 112 yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
Layanan NTPD 112 merupakan pusat pengaduan masyarakat untuk berbagai kondisi kedaruratan yang dapat diakses melalui nomor telepon 112 tanpa dikenakan biaya atau pulsa.
Kehadiran layanan terpadu ini diharapkan mampu memperpendek jalur koordinasi sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai situasi krisis yang terjadi di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, mengatakan optimalisasi layanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi yang menjadi dasar ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
“Berdasarkan Pasal 6 Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta. Landasan hukum ini juga diperkuat oleh Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Dirjen, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban Pemda dalam penanganan kedaruratan masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/9).
Menurut Roza, keberadaan Call Center 112 membuat masyarakat Agam memiliki satu akses untuk menyampaikan laporan ketika menghadapi keadaan darurat. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis selama 24 jam.
“Layanan ini mencakup penanganan cepat untuk berbagai kondisi darurat, seperti bencana alam, peristiwa kebakaran, kebutuhan armada ambulans, hingga kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelasnya.
Ia memberikan gambaran mengenai mekanisme layanan ketika terjadi lebih dari satu kondisi darurat dalam waktu bersamaan. Misalnya, kebakaran terjadi ketika akses menuju lokasi juga terganggu akibat pohon tumbang.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak perlu menghubungi sejumlah nomor layanan secara terpisah. Cukup dengan menelepon 112, laporan akan diterima petugas Call Taker untuk kemudian diteruskan dan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
“Cukup menghubungi nomor 112, petugas di Call Taker akan langsung meneruskan dan mengkoordinasikan laporan tersebut ke OPD teknis terkait. Penanganan pohon tumbang langsung ditindaklanjuti oleh BPBD, penanganan kebakaran oleh Satpol PP dan Damkar, serta evakuasi medis jika ada korban dapat langsung direspons oleh armada ambulans,” sebutnya.
Di sisi lain, Pemkab Agam juga menerapkan strategi efisiensi dalam tahap awal pengoperasian dan uji coba Call Center 112. Keterbatasan fasilitas pada tahap awal tidak menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan layanan tersebut.
Pemkab Agam memilih skema nol anggaran dalam tahap pengoperasian dan uji coba dengan mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah tersedia di sejumlah instansi.
Roza mengatakan Dinas Kominfo memanfaatkan personel lintas instansi yang selama ini sudah memiliki sistem piket siaga secara rutin. Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, serta koordinasi dengan tim Basarnas.
“Jika di daerah lain pengoperasian call center ditopang oleh anggaran khusus untuk perekrutan tenaga operator piket tersendiri, Pemkab Agam memilih solusi efisiensi dengan memaksimalkan kolaborasi antar-OPD yang ada, dan yang utama adalah masyarakat Kabupaten Agam bisa mendapatkan pelayanan darurat yang cepat, gratis, dan terintegrasi,” ungkapnya. (pry)






