METRO PADANG

Satpol PP Padang Tegur dan Edukasi PKL di Batang Arau, Trotoar dan Taman Tak Boleh Jadi Lapak Berdagang!

×

Satpol PP Padang Tegur dan Edukasi PKL di Batang Arau, Trotoar dan Taman Tak Boleh Jadi Lapak Berdagang!

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap sejumlang bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di samping Kakiku, Kelurahan Berok Nipah, Sabtu (22/8/2026) siang.

BATANG ARAU, METRO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggunakan fasilitas umum di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (22/8/2026) malam. Langkah pener­tiban terhadap pedagang yang menggelar lapak di trotoar hingga area rumput taman tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap rapi, tertib, dan nyaman bagi penjalan kaki.

“Kita tidak serta-merta melakukan tindakan pe­nertiban. Para pedagang kita berikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu agar mereka mengetahui batasan-batasan da­lam berjualan. Trotoar dan fasilitas taman merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepenti­ngan berdagang yang mengganggu fungsi utamanya,” ujar Kepala Bi­dang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, saat memimpin kegiatan pengawasan di lapangan.

Ia menegaskan, penataan ini mengedepankan pola pembinaan sebelum melangkah ke tindakan tegas.

Selain melayangkan surat teguran resmi bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), petugas penegak perda juga membagikan surat undangan resmi kepada para pedagang. Mereka diminta datang menghadiri sesi pemanggilan di markas Satpol PP Kota Padang untuk berdiskusi langsung bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga  Melaut, 2 Nelayan Hilang di Perairan Pulau Bindalang

Dalam dialog bersama PPNS mendatang, para PKL akan dibekali edukasi mengenai zonasi dan ketentuan berdagang yang sah menurut aturan hukum, tanpa harus merenggut hak pejalan kaki maupun merusak keindahan taman kota.

“Kita berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana aktivitas berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengambil hak masya­rakat lainnya atas fasilitas umum,” jelas Eka.

Jajaran Satpol PP Kota Padang memastikan pemantauan dan pengawasan di kawasan wisata Batang Arau akan terus ditingkatkan secara bertahap. Seluruh pedagang diimbau untuk kooperatif dan mematuhi aturan demi menciptakan kawasan ikonik Batang Arau yang bersih, tertib, dan berdaya tarik tinggi bagi wisatawan.

Penertiban Bangli

Di hari yang sama, petugas Satpol PP Kota Padang melalui Pleton Dalmas bersama pleton khusus melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang memanfaatkan fasilitas drainase di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di samping Kakiku, Kelurahan Berok Nipah, Sabtu (22/8/2026) siang.

Baca Juga  Penas KTNA ke-XVI Tahun 2023 Resmi Ditutup, Petani Diminta Bersiap Hadapi El Nino dan Perubahan Iklim

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi.

Eka mengatakan, pe­nertiban dilakukan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas drainase karena berpotensi menghambat fungsi saluran air serta mengganggu ketertiban umum dan keindahan lingkungan.

“Petugas melakukan penertiban dan membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ketempat yang aman, dan tidak melanggar,” ujar Eka Putra Irwandi.

Dia menjelaskan, sebelum penertiban, petugas juga mengedepankan pen­dekatan persuasif melalui mediasi kepada pihak yang bersangkutan. “Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imbuan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut,” jelas Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum, termasuk drainase, sebagai lokasi pendirian bangunan agar fungsi infrastruktur tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak bagi ling­kungan dan masyarakat sekitarnya. (oza)