BERITA UTAMA

Pria Paruh Baya  Nekat jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

×

Pria Paruh Baya  Nekat jadi Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pelaku IS ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang dengan barang bukti lima paket sabu dan satu paket ganja.

PDG.PANJANG, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang meringkus  seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja  di salah satu rumah di Jalan Belakang Gudang, Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padangpanjang Barat, Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial IS (46) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah, menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat kotor total 7,50 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 0,50 gram, satu unit timbangan digital, Hanphone dan kaca pirex.

Kapolres Padangpanjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Ded­dy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini be­ra­wal dari laporan ma­syarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Silaing Atas.

Baca Juga  Ibra Yaser Bakal Bangun Rumah Aspirasi Masyarakat

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Rahmad Deddy, kepada wartawan, Selasa (15/9).

Saat ditangkap, ungkap Iptu Rahmad,petugas menemukan satu paket di­duga narkotika golongan I jenis sabu yang sedang digenggam di tangan kanan pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh dua warga sipil, mem­buah­­kan hasil temuan ba­rang bukti tambahan.

“Penggeledahan turut disaksikan warga setempat. Total sabu yang kita temukan ada lima paket dan ganja satu paket. Selain itu, kita sita Hp milik pelaku sebagai alat yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya,” tegas Iptu Rahmad.

Iptu Rahmad menuturkan, atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek Siswa SMK, Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Digeledah Jaksa, 3 Boks Dokumen, Komputer dan Printer Disita

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditangkap di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran lain,” ujar dia.

Iptu Rahmad Deddy menegaskan, Satresnarkoba Polres Padangpanjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan nar­kotika dengan menin­dak­lanjuti setiap informasi yang diterima dari ma­sya­rakat.

“Kami mengimbau ma­syarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila menge­ta­hui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)