Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, juga memberikan materi terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penyusunan data pemilih.
Ia mengingatkan bahwa data pemilih sering menjadi objek sengketa dalam pemilu, sehingga penting untuk menyusun data dengan baik dan teliti.
Rini juga mengingatkan para pengawas di semua tingkatan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU agar potensi masalah bisa diatasi sejak awal.
“Kita harus menghindari pola pikir ad hoc dalam pelaksanaan Pilkada, karena hal ini bisa menimbulkan komplikasi,” pesan Rini.
Sebagai informasi, pada 11 Agustus 2024, KPU Pasaman telah menetapkan DPS dengan total 219.472 pemilih.
Rapat konsolidasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kapolres Pasaman, Kejaksaan Negeri, Kaban Kesbangpol, Kadisdukcapil, Kepala Rutan Lubuk Sikaping, serta sejumlah media. (rom)