AGAM, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dugaan pelanggaran tersebut terdeteksi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Ketiga kasus ini merupakan temuan jajaran pengawas pemilu di lapangan,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra.
Menurutnya, meskipun laporan tersebut tidak memenuhi unsur sanksi pidana, temuan ini tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN, bukan lagi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setiap dugaan pelanggaran yang kami temukan langsung kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Yuhendra.
Bawaslu Agam juga memastikan bahwa selama masa tenang dan proses pemungutan suara, tidak ditemukan pelanggaran lain. Hal ini, menurut Yuhendra, merupakan hasil dari upaya pencegahan yang melibatkan patroli pengawasan oleh tim gabungan.
Untuk mencegah kampanye ilegal dan politik uang selama masa tenang, Bawaslu Agam membentuk tim patroli pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Agam, Kodim 0304/Agam, Kejari Agam, dan jajaran Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).
“Kami memastikan tidak ada aktivitas kampanye atau praktik politik uang di daerah masing-masing selama masa tenang,” tambah Yuhendra. Patroli ini dilakukan secara intensif untuk menjaga integritas pemilu serentak 2024 di Kabupaten Agam. (pry)
Komentar