PADANG, METRO–Lantaran tak bersikap kooperatif, empat orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (14/1).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, keempat tersangka berinisial AR, ZN, AM, dan SY dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaaan di ruang tindak pidana khusus Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Mereka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padangpariaman dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti,” kata M Rasyid.
M Rasyid menambahkan, keempat tersangka sebelumnya hanya dikenakan penahanan kota sebagai bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian negara. Namun, hingga saat ini mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima terkait pengadaan lahan proyek tol tersebut.
“Mereka sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari. Selanjutnya JPU memutuskan untuk melakukan penahanan badan. Para tersangka ini telah menerima uang ganti rugi dari negara untuk lahan yang sebenarnya merupakan aset pemerintah daerah,” jelas M Rasyid.
Komentar