PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta pemilihan walikota dan wakil walikota Padang, di Truntum Hotel, Kota Padang.
Dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU Kota Padang, Dorri mengatakan, tugas KPU dalam rekapitulasi hanya mentabulasi hasil perolehan suara para paslon dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Apabila ada yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah penetapan,” jelas Dorri, Jumat (6/12).
Rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Padang, juga turut menghadirkan semua komisioner KPU Kota Padang, saksi dari masing-masing paslon Kepala Daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, Polres, insan pers dan undangan lainnya.
Dari hasil pembacaan rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Padang tersebut, pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir ditetapkan sebagai pemenang dalam pilkada Kota Padang 2024.
Dengan begitu, langkah Fadly-Maigus menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih tinggal menunggu hari pelantikan.
Kepastian menangnya Fadly-Maigus setelah Komisioner KPU Kota Padang, Arianto menyampaikan hasil perolehan suara pemilu wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil perolehan suara pilwako di Padang.
“Untuk hasil perolehan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, untuk paslon nomor urut 1. Fadly-Maigus meraih 176.684 suara (55,2 persen), paslon nomor urut 2. M Iqbal-Amasrul 54.685 suara (17,1 persen) dan paslon nomor urut 3. Hendri Septa-Hidayat 88.859 suara (27,8 persen),” ungkap Arianto.
Komentar