Selain sosialisasi, Bawaslu Kota Bukittinggi juga telah mengirimkan surat tertulis kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta, dan Kodim 0304/Agam. Surat tersebut berisi imbauan tentang pentingnya menjaga netralitas serta konsekuensi yang akan dihadapi jika terjadi pelanggaran.
Ruzi juga mengajak media, masyarakat, dan tim pemantau pemilu untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri selama Pilkada.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan dengan bukti-bukti yang ada agar dapat diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN, TNI, dan Polri yang melanggar netralitas sudah jelas.
Mereka yang terbukti melanggar akan diproses melalui komite ASN atau oleh pejabat yang berwenang di Polresta dan Kodim 0304/Agam. “Jangan sampai melakukan kesalahan dan melanggar aturan,” pungkas Ruzi. (pry)