Dalam pencermatan Perludem, amar putusan MK sudah sangat jelas dan terang. Sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU Pencalonan.
Sementara itu, kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan, ada beberapa masalah yang berulang pada saat pemilihan umum. “Ada sebanyak 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara,” kata Jokowi. Menurut dia, itu jumlah yang besar.
Jokowi mengingatkan agar belajar dari pemilu sebelumnya. Permasalahan yang muncul antara lain data pemilih tidak akurat, logistik, hingga gangguan pada proses penghitungan suara. “Saya menekankan jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.
Presiden juga mengingatkan pengawasan proses pemilu. Pengawas independen yang netral diperlukan. Lalu, untuk meningkatkan transparansi proses penghitungan suara, diperlukan teknologi yang mumpuni. “Tingkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan dan lakukan penegakan hukum bagi pihak yang menerapkan praktik money politics,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jokowi meminta maaf karena baru tahu tunjangan insentif petugas KPU belum naik sejak 2014. Dia menyatakan menandatangani ketentuan kenaikan insentif petugas KPU. “Diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” tandasnya. (jpg)