DHARMASRAYA, METRO–Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus ini, satu orang waria berinisial RG alias Kiki (31) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Dharmasraya, Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Epi Hendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Kiki dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pulau Punjung pada Selasa (14/1) pukul 01.00 WIB.
“Ketika digerebek, pelaku Kiki kedapatan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) asal Pekanbaru, Riau dan DS (42) asal Kabupaten Kampas, Riau. Mereka di sana sedang menunggu lelaki hidung belang yang akan menggunakan jasa mereka,” kata Iptu Epi kepada wartawan.
Dijelaskan Iptu Epi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RG alias Kiki diduga kuat menjalankan praktik perdagangan orang dengan mempekerjakan NT dan DS sebagai pemuas nafsu.
“Jadi, peran Kiki ini mencari pelanggan untuk kedua wanita PSK tersebut. Dari aksinya itu, Kiki mendapatkan bagian dari setiap transaksi. Akibat perbuatannya, RG dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP terkait pelacuran,” tegas Iptu Epi.
Sementara itu, Mantan Ketua Asosiasi Pemuda Nagari (Aspena) yang kini menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Harry Permana menyebutkan, bahwa kasus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi di Dharmasraya.
Komentar