JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menindaklanjuti putusan MK yang mengubah norma ambang batas pencalonan dan menegaskan tafsir syarat usia. Tindak lanjut itu dilakukan melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, untuk detailnya, KPU lebih dulu akan mengkaji draf putusan MK. “Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK. Untuk memahami secara utuh persyaratan pencalonan kepala daerah yang konstitusional,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center tadi malam (20/8).
Selain itu, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan, perubahan harus melalui rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang. “Segera kami akan bersurat resmi,” imbuhnya.
Sembari menunggu proses tersebut, Afif (sapaan Afifuddin) menerangkan bahwa KPU segera menyosialisasikannya kepada partai politik. Harapannya, partai sudah memahami terkait potensi perubahan syarat pencalonan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU bertindak independen dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai KPU melakukan manuver untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang tidak menghendaki substansi putusan MK.
“Kami mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.