JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memasang mikroteks pada surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November mendatang guna mencegah terjadinya pemalsuan.
Hal tersebut tercantum dalam rancangan PKPU tentang logistik Pilkada 2024 yang sudah diuji publik pada Jumat (12/7/), surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi.
Kebijakan tersebut untuk memastikan keaslian dari surat suara yang akan digunakan, penggunaan mikroteks sebenarnya telah dikembangkan sejak 2018, hal ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan surat suara.
Namun KPU juga masih membolehkan digunakannya bahan pengaman lain untuk mengganti gembok kotak suara, pada Pemilu 2024 Februari lalu pengganti gembok ini berupa cable ties, aturan itu juga mengatur tentang jumlah surat suara.
Dalam draf rancangan PKPU lembaga penyelenggara Pemilu itu mengatur jumlah surat suara yang dicetak di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT (daftar pemilih tetap), lalu ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai surat suara cadangan.
KPU juga akan mengatur, jumlah surat suara yang dicetak untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus.
Draf rancangan PKPU ini bakal segera dikirim ke Komisi II DPR RI untuk dikonsultasikan sebelum diundangkan, KPU mengaku diburu waktu untuk segera menerbitkan PKPU tentang Logistik Pilkada Serentak 2024.