Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan hal tersebut tak terlepas dari sedikitnya waktu yang dimiliki KPU untuk melakukan perencanaan, pengadaan, hingga pengiriman logistik Pilkada Serentak 2024.
“Setelah ini kami kirim ke Komisi II DPR untuk mendapatkan persetujuan di RDP (rapat dengar pendapat),” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7).
“Regulasi ini harus segera kami terbitkan agar untuk persiapan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang terus melaksanakan tahapan pilkada, agar kesiapan semakin cukup waktunya, karena proses logistik dimulai dari perencanaan, pengadaan, sampai nanti distribusi di hari-H,” tegas Yulianto.
Hasil pemutakhiran daftar pemilih ini akan disusun menjadi DPT yang ditetapkan paling lambat pada 23 September nanti, dari jumlah dan sebaran DPT yang ditetapkan, KPU akan menentukan berapa dan di mana saja TPS untuk Pilkada.
Serta berapa kebutuhan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada masing-masing TPS. KPU hanya punya waktu kurang-lebih 2 bulan untuk distribusi logistik.
Pasalnya, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Diketahui, jumlah hari kampanye ini 15 hari lebih singkat dibandingkan Pemilu 2024 Februari lalu, hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbanan KPU untuk mempercepat konsultasi ke DPR RI sebelum PKPU di undangkan. (*/rom)