PADANG, METRO
Demi kelancaran pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan berlangsung bulan Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi kehumasan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar dan stakeholder bidang kehumasan, di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu (4/11).
Dalam kegiatan tersebut hadir anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar yang memaparkan fungsi Humas bagi masyarakat. Selian itu dihadiri juga oleh perwakilan mahasiswa, stakeholder bidang kehumasan, dan media baik cetak, elektronik, dan online.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen melalui koordinator divisi penyelesaian sengketa, Alni menyebutkan, bagaimana peran Humas dalam memberikan informasi dan keterbukaan publik terkait pengawasan pemilu mulai dari awal sampai akhir.
“Kita sengaja menggelar rapat koordinasi kehumasan bersama Bawaslu Kabupaten dan Kota Se Sumatera Barat dan stakeholder bidang kehumasan, agar kita semua bisa mengawasi jalannya pilkada, sehingga tidak ada lagi pelanggaran berarti,” ujar Alni.
Ditegaskan oleh Alni, bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu dan pelanggaran bisa diantisipasi setidaknya diminimalisir, sehingga pilkada dimasa pandemi tetap jujur, adil dan berjalan sesuai aturan.
“Disinilah peran humas sebagai corong untuk menyampaikan dan memplikasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu itu sendiri,”sebutnya.
Dijelaskannya, hingga awal bulan November 2020, Bawaslu melakukan pembubaran sekitar 70 an pelanggaran kampanye pada Pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah di Sumbar.
“Ada lebih kurang 10 teguran tertulis pelanggaran protokol Covid-19 dilanggar pasangan calon kepala daerah serta 70 pembubaran kegiatan kampanye se Sumatera Barat,”ujar Alni.
Ia menjelaskan, terdapat jumlah laporan, yakni 15 dugaan pelanggaran baik secara administrasi dan sedang dalam proses sesuai aturan.
“Dalam pelanggaran tersebut juga terdapat 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan pelanggaran netralitas serta sudah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta ada tersangka wali nagari di Pasaman Barat dengan melakukan tindak pidana Pilkada, maka berdasarkan laporan tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Gakkumdu setempat,” sebutnya.
Kemudian ia mengatakan, ada 50 ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, diantaranya APK pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, dan APK pasangan Bupati dan wakil bupati se Sumatera Barat.
“Semua itu Kami telah kami lakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan,”tukasnya.
Sementara itu anggota Bawaslu RI selaku Koordinator divisi kehumasan Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa banyaknya pelanggaran Pilkada, bukan hanya berkaitan dengan protokoler kesehatan, tapi juga menyangkut kampanye dirumah ibadah, fasilitas pemerintah, politik uang, juga politik hitam, dimana merupakan tindak pidana pemilu.
“Saat ini, pada saat Sumbar mengadakan Pilgub 2020, hanya ada sebuah lembaga yang melakukan fungsi pencegahan dengan cara memberi himbauan tolak politik uang, dan lain sebagainya, guna melindungi proses pemilu dengan baik,” papar Fritz.
Ditambahkannya, proses demokrasi akan tercapai jika ada transparansi dan Dialoq bersama stakeholder, sehingga perlu adanya keterbukaan, merupakan tugas kehumasan untuk ditampilkan pada publik.
Fritz mengatakan pula, Bawaslu dan KPU juga masih harus mengenalkan lembaga ini serta fungsinya pada publik, sehingga masyarakat dan semua pihak tahu, itu semua merupakan tugas utama kehumasan.
“Masyarakat harus tau berapa banyak pelanggaran, baik sekaitan dengan protokoler kesehatan, maupun tindak pidana pemilu, maka humas harus mampu mencari informasi dengan mengolahnya dan menyampaikannya pada masyarakat,” tambah Fritz lagi. (ade/r)
Komentar