TANAHDATAR, METRO–Usai dilaporkan oleh orang tua korban, seorang pria yang masih memiliki istri ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/1).
Pelaku yang diketahui berinisial MA (24) ini ditangkap ketika berada di rumah istrinya di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo. Dugaan pencabulan anak dibawah umur itu dilakukan tersangka sekira bulan Juni 2024.
Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan MA di rumah milik orang tua korban di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar. MA ketika memaksa masuk ke dalam kamar mandi ketika korban sedang buang air kecil dan langsung dicabuli pelaku.
Kapolres Tanahdatar diwakili Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi membenarkan adnaya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku ketika itu berkunjung ke rumah orang tua korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan aksi itu karena tak kuasa menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. Informasi awal, pelaku satu kali melancarkan aksinya,” kata AKP Surya, Kamis (9/1).
Dijelaskan AKP Surya, berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan Pencabulan tersebut berawal pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi. Sedangkan saat kejadian, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Komentar