PADANG, METRO – Eksekusi tanah milik Budianto, H.Y. Rahmad Mukhtar M. Kes, dan Ani Rosni Rasyid di Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, akhirnya dilaksanakan pada Kamis (9/1).
Proses ini didasarkan pada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang melalui Surat Nomor 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tertanggal 5 Oktober 2023.
Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan resmi dari pengadilan pada 2 Januari 2025.
Puluhan personel kepolisian, didukung Polisi Militer Angkatan Darat, mengamankan jalannya proses eksekusi yang sempat memanas.
Ketegangan terjadi ketika Budianto, salah satu pemilik tanah, menyatakan keberatan.
Kuasa hukumnya juga menyampaikan bantahan saat juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, membacakan surat penetapan eksekusi.
Meskipun sempat terjadi adu argumen, eksekusi tetap berjalan sesuai jadwal.
Komentar