JAKARTA, METRO
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyambut positif langkah Kemendagri menegur 67 kepala daerah, terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020. Menurut Mardani, teguran sangat penting karena ketidaknetralan ASN mencederai proses demokrasi yang saat ini sedang berlangsung.
“Tidak ada ampun bagi aksi tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil,” ujar Mardani dalam keterangannya, kemarin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menilai, kemendagri perlu mengungkap kepada publik ASN yang tidak netral. “Harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya,” ucapnya.
Kemendagri sebelumnya menegur 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN. Kemendagri memberi waktu tiga hari bagi masing-masing kepala daerah yang ditegur untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran dilayangkan melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober kemarin.
Menurut Tumpak, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, hingga tertanggal 26 Oktober.
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN. Meliputi sepuluh pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. “PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.
Tumpak lebih lanjut mengatakan, teguran merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.(gir/jpnn)
Komentar