PASAMAN, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus menggencarkan pengawasan Pilkada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, khususnya pengawasan kepada setiap gerak Tim Kampanye yang melaksanakan kampanye.
Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
“Dari hasil pengawasan kepada tim kampanye paslon Gubernur maupun tim kampanye Bupati, lebih banyak memanfaatkan metode kampanye pertemuan tatap muka dan terbatas,” jelas Mesrawati, Komisioner Bawaslu Pasaman.
Dijelaskan Mesrawati, selama 38 hari sejak dibukanya tahapan kampanye, terdapat 70 Kegiatan pertemuan tatap muka secara terbatas yang sudah dilakukan oleh seluruh tim kampanye di Pasaman.
Sementara itu kata dia, dari 70 kegiatan kampanye tersebut, terdapat 2 buah surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan, dari awal tahapan kampanye.
Selain mengeluarkan surat peringatan secara tertulis pihaknya juga telah membubarkan 5 kegiatan kampanye yang sudah melanggar aturan berkampanye. Salah satunya kegiatan pertemuan (kampanye) yang tidak mengantongi surat SSTP, tidak mematuhi protokol covid-19 dan tempat kampanye tidak sesuai dengan surat STTP yang dikeluarkan.
Dari 5 kegiatan yang berhasil dibubarkan itu 4 diantaranya kegiatan kampanye Paslon Gubernur- Wakil Gubernur 1 untuk kegiatan kampanye Paslon Bupati-wakil Bupati.
Mesrawati menegaskan kepada para Paslon baik ia Gubernur-Wakil Gubernur Bupati-wakil Bupati dan juga tim kampanye dari masing-masing Paslon agar mematuhi aturan setiap tahapan berkampanye sesuai yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di Pasaman. (cr6)
Komentar