PARIAMAN, METRO
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, mengaku hingga kini masih kekurangan pengawas di 54 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Untuk itu pihak Bawaslu melaklukan perpanjangan masa perekrutan.
“Saat ini merupakan perpanjangan perekrutan Pengawas TPS (PTPS) ketiga kalinya yang berlangsung dari 3 sampai 10 November 2020,” aku Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan.
Dikatakan, di Kecamatan Pariaman Tengah kekurangan pengawas untuk 23 TPS, lalu Pariaman Utara 15 TPS, Pariaman Selatan enam TPS, dan Pariaman Timur 10 TPS.
“Jadi setiap PTPS itu direkrut untuk dua kali lipat dari kebutuhan. Sekarang kondisinya PTPS untuk basis desa sudah mencukupi cuman karena perekrutan berbasis TPS yang harus menerima dua kali kebutuhan maka masih ada TPS yang kurang,” katanya.
Jika hingga batas waktu perpanjangan perekrutan PTPS yang dilakukan belum memenuhi syarat dua kali lipat dari kebutuhan, atau minimal satu pendaftar per TPS maka pihaknya akan menugaskan satu PTPS yang memiliki dua pendaftar dalam satu desa yang sama.
Namun aturan juga menyebutkan, lanjutnya jika PTPS di desa yang sama juga mengalami kekurangan maka petugas yang mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tersebut dapat diambil di TPS dari desa lainnya dalam satu kecamatan yang sama.
Menurutnya penyebab terjadinya kekurangan pendaftar untuk PTPS tersebut yaitu warga takut mengikuti tes cepat atau ‘rapid test’ dan usia pendaftar yang dibatasi yaitu minimal 25 tahun.
“Jadi kalau usianya 25 tahun ke atas tentu sudah ada pekerjaan, jadi mereka lebih sibuk dengan pekerjaanya,” ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Kota Pariaman, Sumatera Barat merekrut 178 orang pengawas TPS guna menyukseskan Pilkada tingkat provinsi.
“Satu pengawas untuk satu TPS, dan jumlah pengawas TPS itu sudah termasuk di Lapas Pariaman,” kata Riswan.
Ia menjelaskan tugas utama dari pengawas tersebut mengawasi jalannya Pilkada pada hari pemilihan yaitu 9 Desember 2020 mulai dari awal pelaksanaan hingga penghitungan di TPS.
“Namun tugasnya bukan itu saja karena pengawas TPS terbentuk 23 hari sebelum hari pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemilihan,” tandasnya. (efa)
Komentar