SOLSEL, METRO
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pasar Baru Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Dalam sosialisasi ini langsung dilakukan pemantauan ke dalam areal pasar dan pemberian masker kepada warga dan pedagang yang tidak memakai masker.
“Kami dari Pemkab Solsel ada lima tim yang terdiri dari Forkopimda yaitu Saya (Pjs Bupati) Ketua DPRD, Kapolres, Kajari dan Dandim. Tim ini telah bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat sejak 5 Oktober kemaren,”ujar Pjs Bupati Solsel Jasman Rizal.
Dia menjelaskan, lima tim yang di bentuk itu, bergerak secara terpisah. Semua lini ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, akan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 didalam kehidupan sehari-hari. “ Dalam sosialisasi itu kami mengajak masyarakat untuk selalu patuh dan selalu memenuhi protokol kesehatan. Kami memberikan sosialisasi untuk patuh, karena pada Perda itunada sangsinya,”ungkapnya.
Dia menyebutkan, dalam sosialisasi ini, kami meminta ASN harus menjadi pilar utama dalam mensosialisasikan Perda AKB ini di tengah masyarakat. Mereka harus bisa menjadi contoh di tengah Masyarakat dan lingkungannya.
Selain itu, dalam penerapan nantinya, Juru bicara Covid-19 Sumatera Barat Iki meminta kepada satpol PP, yang dikejar lebih dahulu itu bukan masyarakat, tapi para ASN. “Dalam penerapan dilapangan, kami meminta kepada Satpol PP yang dikejar terlebih dahulu adalah para ASN, baru selanjutnya kepada masyarakat,”pintanya.
Pada kesempatan itu, dia meminta semua guru atau penggiat sekolah di kabupaten itu untuk melakukan uji Swab. Selain itu kami juga akan melakukan untuk semua uji swab ini, untuk memutus mata rantai. Dimana, 90 persen pasien yang terkonfirmasi positif, adalah Orang Tanpa Gejala (OTG). Jadi keberadaannya tidak diketahui, untuk itu, dihimbau untuk selalu memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Bagaimana kita memutus mata rantai pe nyebaran Covid-19, disaat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan New Normal, ini dilihat masih kurang efektif karena sangsinya tidak jelas. Melalui Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran virus ini,”katanya.
Untuk itu, bagaimana Perda ini memberikan efek jera di tengah masyarakat, sehingga masyarakat patuh secara kesadaran, bukan karena hal lain. Dalam kegiatan sosialisasi ini, bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar patuh, termasuk memberikan masker bagi mereka yang tidak memakainya. “Mari kita sosialisasikan kepada masyarakat, mengedukasi mereka agar patuh dan taat untuk protokol kesehatan Covid-19,”jelasnya.
Ketua tim Sosialisasi Perda nomor 6 dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Ihsanul Kamil, menyebutkan, Pelaksanaan PSBB dan New Normal terus direlaksasi, namun belum mampu mengurangi wabah Covid-19. Masker merupakan salah satu cara menyelematkan diri dari virus Covid-19 ini. Kenapa ada AKB ? Ini untuk membiasakan masyarakat untuk selalu disiplin terutama untuk protokol kesehatan Covid-19.
“Dari penerapan Perda AKB ini, kami tidak berharap ada masyarakat di Solsel atau Sumatera Barat di denda, namun sangsi ini lebih kepada mereka yang tangkar dan madar atau tidak acuh akan Perda ini,”katanya. Perlakuan dari Perda ini, memberlakukan semuanya sama, tidak ada pengecualian, sehingga ini memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat. “Perda ini lebih kepada merobah perilaku seseorang, untuk selalu patuh dan standar protokol kesehatan. Bukan untuk ingin menakuti masyarakat,”sebutnya.
Dia menyebutkan, Perda ini di sahkan 30 September dan diberlakukan 7 setelah ditetapkan. Dimana Solsel menjadi istimewa, karena kegiatan dilakukan di luar ruangan, dimana sebelumnya di daerah lain dilakukan didalam ruangan. Dalam penerapan Perda AKB ini, akan ada sangsi dan rewardnya. “Perda ini tidak hanya memberikan denda, akan tetapi juga memberikan penghargaan kepada mereka yang patuh terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19,”pungkasnya. (afr)
Komentar