DHARMASRAYA, METRO
Merasa dirugikan dan tak terima namanya dicatut sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon), sejumlah tokoh masyarakat (tomas) ramai-ramai mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya untuk memberikan klarifikasi, Rabu (7/10).
Pantauan POSMETRO di lapangan, pada kesempatan tersebut terungkap adanya sejumlah nama tokoh masyarakat tanpa izin terdapat pada dokumen BC. 1 KWK, yang merupakan salah satu lampiran berkas pasangan calon pada saat mendaftarkan diri ke KPU setempat.
Salah seorang tokoh masyarakat, Ali Sakidin (50), yang namanya dicatut sebagai sekretaris tim pemenangan untuk wilayah Kecamatan Koto Besar pada dokumen tersebut, mengaku benar-benar kaget setelah didatangi petugas KPU yang menanyakan apakah nama yang tercantum itu adalah namanya.
“Padahal saya sama sekali tidak merasa telah bersedia untuk menerima tanggungjawab tersebut, bahkan saya tidak kenal dengan paslon yang menunjuk saya sebagai bagian dari tim yang tentu saja tugasnya sangat berat dan bukan keahlian saya, “ Ungkapnya, dihadapan para komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Senada, dikatakan salah seorang tokoh masyarakat lainnya, Jhon Asri, mengaku dirinya bahkan sudah pernah menolak ketika diminta menjadi ketua tim pemenangan untuk wilayah kecamatan tersebut.
“Posisi saya sebagai salah seorang pengurus pada salah satu partai pengusul, mungkin mereka jadikan alasan untuk menunjuk saya dan sayangnya tindakan itu mereka lakukan tanpa persetujuan saya dan tidak melalui mekanisme kepartaian,” ungkapnya.
Ia berharap, pihak penyelenggara bisa mengakomodasi upaya mereka itu dan bisa melakukan perubahan atau pembatalan terhadap dokumen itu guna meluruskan kekeliruan yang terjadi.
“Tugas dan wewenang sebagai tim pemenangan sangat berat bahkan ada sanksi pidananya jika melakukan pelanggaran, maka demi memastikan masalah ini selesai maka saya mengambil sikap untuk melakukan somasi sekaligus mengundurkan diri dari kader dan kepengurusan partai tersebut, “ Ucapnya.
Sementara itu mantan Wali Nagari Sitiung, Syarifudin menyebutkan bahwa namanya dicatut tanpa izin dan baru diketahuinya saat akan mengurus izin kampanye.
”Saya mengetahui nama saya dicatut saat akan mengurus izin kampanye paslon nomor 2 Sutan Riska Labuan,” ungkapnya usai menyambangi KPU Dharmasraya.
Syarifuddin mengaku kecewa lantaran tak bisa mengurus surat izin kampanye untuk paslon yang diusungnya, lantaran namanya telah terdaftar sebagai tim pemenangan Nagari Sitiung untuk paslon nomor lain.
“Karena merasa dirugikan makanya saya datangi KPU Dharmasraya untuk mengklarifikasi dan menyatakan bahwa saya tidak ada bergabung dalam tim pemenangan Nagari Sitiung untuk Paslon nomor 1,” ungkapnya.
Menyikapi fakta tersebut, Ketua KPU setempat, Maradis kepada awak media mengatakan pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke pihak pasangan calon dimaksud untuk dilakukan klarifikasi.
“Meskipun tidak ada aturan terkait hal itu, namun jika didasarkan pada azas demokrasi memang tidak tepat jika ada masyarakat pemilih yang dicantumkan namanya sebagai pengurus atau anggota pemenangan salah satu paslon tanpa adanya persetujuan yang bersangkutan, “ Sebutnya.
Namun, lanjutnya, pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut, merubah atau membatalkan dokumen tersebut karena itu adalah hak dan kewajiban pihak pasangan calon itu sendiri untuk melakukannya.
Merujuk kepada aturan yang ada, ulasnya, dokumen itu masih bisa diperbaiki minimal satu hari sebelum kampanye di suatu tempat dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
“Kami sarankan bagi pihak yang merasa namanya dicatut agar langsung menyatakan sikapnya untuk menolak ke pihak pasangan calon agar bisa diperbaiki sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kampanye itu sendiri, “ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal, mengatakan berdasarkan aturan yang ada para tokoh masyarakat itu bisa melakukan upaya somasi kepada pihak pasangan calon yang diduga telah mencantumkan nama seseorang tanpa izin.
“Meskipun bukan bagian dari tindakan pelanggaran Pemilu namun hal itu bisa berimbas kepada integritas pasangan calon itu sendiri serta bisa berujung pada perbuatan melawan hukum jika sudah menimbulkan kerugian bagi orang lain, “ pungkasnya. (g)
Komentar