DHARMASRAYA, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, diancam akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh oknum pejabat negara atas tudingan telah melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Terkait hal itu, Ketua Bawaslu setempat, Syamsurizal menegaskan pihaknya berkerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang menjadi kewenangan bawaslu di daerah, Jumat (2/10).
“Kami memang sudah mendengar desas-desus terkait hal tersebut, sikap kami tentu saja mendukung setiap upaya baik itu karena dalam melakukan tugas-tugas pengawasan tentu ada perbedaan cara pandang dan pemahaman tentang suatu produk konstitusi,” ujar Ketua Bawaslu setempat, Syamsurizal, di Dharmasraya, Jumat (2/10).
Pihaknya menduga, munculnya persoalan akan dilaporkannya Bawaslu Dharmasraya ke DKPP dipicu oleh upaya pihaknya dalam melakukan pemanggilan klarifikasi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, karena telah turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon tanpa mengantongi izin resmi dari lembaga tempat yang bersangkutan bertugas.
Syamsurizal menegaskan, sesuai regulasi pihak Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, harus melakukan pemanggilan secara resmi yang justru bertujuan untuk memberikan hak bagi pihak yang bersangkutan.
“Tujuannya agar oknum pejabat negara ini bisa menjelaskan serta melampirkan bukti sebagai pejabat negara yang sudah diizinkan mengikuti kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020, pasal 63 ayat 1 dan 2,” jelasnya
Padahal sambungnya, jika yang bersangkutan menghadiri undangan tersebut dan memperlihatkan surat izin berkampanye, semua bisa selesai dan tidak menimbulkan fitnah sehingga akan merugikan individu pejabat negara itu sendiri.
Dengan kata lain, lanjutnya, dalam hal ini pihak Bawaslu hanya menjalankan regulasi yang sah dan telah diundangkan sebagai aturan resmi serta menjadi acuan dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
“Namun jika memang ada rasa ketidakpuasan atau perbedaan pandangan dalam menyikapi sebuah regulasi, saya rasa tidak ada salahnya bagi siapapun untuk menguji kebenarannya dan mungkin salah satunya adalah dengan melapor ke pihak DKPP,” Tegasnya.
Menurutnya, hal itu jauh lebih baik ketimbang meributkannya di ruang publik melalui akun media sosial atau melalui pemberitaan di media massa yang sengaja disajikan tidak berimbang, hanya karena ingin melakukan upaya pembenaran dengan mengorbankan kewibawaan lembaga yang dibentuk oleh negara seperti Bawaslu.
Saat disinggung terkait adanya tudingan terhadap bawaslu bahwa pihaknya juga telah berbuat sewenang-wenang dengan menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi beberapa tokoh politik dan tokoh masyarakat, Syamsurizal menyebutkann apa yang telah dilakukan pihaknya merupakan bagian dari penerapan aturan berkampanye melalui alat peraga.
Ia menjelaskan, terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon diakui memang ada sejumlah pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi terkait materinya, lokasi pemasangan yang diizinkan serta ukuran dan kuantitasnya untuk setiap pasangan calon.
“Aturan pemasangan alat peraga tersebut sudah kami sosialisasikan bersama pihak Komisi Pemilihan Umum, pasangan calon beserta seluruh partai politik pengusul, bahkan sebelum dilaksanakan tindakan penertiban kami pun sudah melakukan imbauan dan pemberitahuan agar membuka sendiri seluruh alat peraga kampanye yang tidak dipasang sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut, tambahnya, dilakukan oleh petugas Satpol-PP setempat dibawah pengawasan ketat petugas kepolisian bersama Bawaslu guna memastikan seluruhnya berjalan dengan baik dan taat azas.
“Semua yang kami laksanakan berdasarkan konstitusi yang sah demi memastikan tegaknya keadilan pemilu dan mengawal hak demokrasi masyarakat secara luas dalam menentukan pilihannya secara berintegritas guna melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas yang menjadi tujuan utama tahapan pemilihan umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, menegaskan setiap pejabat negara yang ikut mengkampanyekan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020, wajib memiliki izin kampanye yang diterbitkan oleh pimpinan lembaga negara atau pejabat berwenang.
“Hal itu sebagaimana diatur antara lain dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) nomor 11 tahun 2020, pasal 63 ayat 1 dan 2,” Kata Ketua Bawaslu setempat, Syamsurizal, di Dharmasraya, Kamis (1/10). (g)
Komentar