PADANG, METRO
Meningkatnya kasus Covid-19 di Sumatera Barat, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam menghadapi pesta demokrasi 9 Desember mendatang menjamin dan akan menjaga serta melindungi hak pilih pada peserta pemilih yang terkonfirmasi Covid-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan bahwa hal tersebut terkandung dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan suara di TPS pada masa pandemi Covid-19.
Secara teknis. Izwaryani menjelaskan tahap awal proses berjalannya pemungutan suara, pemilih yang datang ke lokasi TPS diutamakan berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Kemudian sebelum proses pemungutan suara, diketahui suhu tubuh melebihi batas 37.3 derajat celcius, maka peserta pemilih dengan terpaksa tidak diperkenankan untuk memasuki ruang TPS seperti peserta pemilih lainnya.
“Kita akan mematuhi protokol kesehatan, dengan memeriksa suhu tubuh kepada peserta pemilih, dan jika kedapatan peserta memiliki suhu tubuh yang tinggi, kita tetap perbolehkan mereka memilih namun di luar TPS dengan bilik khusus,” katanya.
Sementara saat ditanya terkait pemilih yang sudah dinyatakan positif Covid-19, apakah nanti pihak KPU akan mendatangi pemilih tersebut dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap? Namun Izwaryani menegaskan bahwa wacana terkait hal tersebut belum ada pembahasan.
“Wacana kita belum ada untuk seperti itu, untuk saat sekarang ya kepada pemilih yang terkonfirmasi tersebut hanya dipisahkan memilih di ruang khusus berbeda dengan pemilih lainnya,” katanya.
Dikatakannya, pada mekanisme hari pelaksanaan pemungutan suara, pihak KPU akan berupaya penuh dalam mendorong posisi KPU daerah guna berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dan Rumah Sakit di daerahnya masing-masing.
“Kita juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan informasi mengenai data pasien yang terkonfirmasi positif pada Covid-19,” ujarnya.
Kemudian, pendataan tersebut akan diolah oleh pihak KPU agar ditindaklanjuti, proses tersebut juga dibantu oleh pihak KPPS dan PPK, agar pendataan tersebut dapat sampai kepada pengurusan KPPS.
KPU akan menggelar program yang mengarahkan pada bimbingan teknis berkaitan dengan hal tersebut. “Hal ini menjadi perhatian besar mengingat akan resiko bagi keselamatan dan kesehatan peran petugas KPPS. Bimbingan Teknis tersebut diarahkan sebagai upaya dalam penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dapat dipraktekan oleh petugas KPPS dengan bijak,” tutupnya. (heu)
Komentar