PADANG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar memutuskan pelaksanaan penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara tertutup. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay saat sosialisasi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi pandemi covid-19 mengatakan penetapan pasangan calon tersebut dilakukan, hari ini, Rabu (23/9).
”Untuk tahapan penetapan calon terpilih, kita tidak akan laksanakan secara terbuka lagi,” kata Gebril.
Hal tersebut berbeda dari Pilkada sebelumnya yang menyelenggarakan penetapan pasangan calon secara terbuka. Pada Pilkada tahun ini, penetapan pasangan calon dilaksanakan secara tertutup, dan hanya boleh dihadiri komisioner dan sekretariat KPU untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran covid-19.
”Hanya komisioner dan sekretariat KPU, itu saja yang boleh hadir,” ujarnya.
Dia juga mengimbau pasangan calon dan partai politik untuk menunggu hasil penetapan pasangan calon tersebut dari KPU. Penetapan pasangan calon itu dilakukan pada Rabu (23/9). Sementara, pada Kamis (24/9), KPU Sumbar menggelar pengundian nomor urut pasangan calon.
“Yang boleh hadir KPU Provinsi, kemudian pasangan calon, dua orang dari tim kampanye, saksi, atau pengurus partai politik, 1 orang penghubung. Berarti ada 5 orang saja yang hadir di luar KPU, saat pengundian nomor urut. Dari Bawaslu, hanya diperbolehkan ada 2 orang,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 tidak diundur lagi. Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember. Kendati begitu, tahapan-tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. KPU juga diminta segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020.
Nantinya, revisi PKPU itu disarankan memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.
Selanjutnya, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
KPU juga diminta membuat tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terpapar Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap. (heu)
Komentar