AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Tata TMSBK, 30 Pedagang Direlokasi ke Pasar Atas

×

Pemko Bukittinggi Tata TMSBK, 30 Pedagang Direlokasi ke Pasar Atas

Sebarkan artikel ini
TATA ULANG— Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata melakukan penataan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, aman dan nyaman.

BUKITTINGGI, METROPemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pariwisata melakukan penataan halaman Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) untuk menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, aman dan nyaman.

Seiring penataan tersebut, sebanyak 30 kios yang selama ini berada di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Peme­rintah juga memberikan fasilitas bebas biaya kepada para pedagang selama enam bulan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan relokasi dilakukan sebagai solusi bagi pedagang sekaligus untuk mengembalikan fungsi halaman TMSBK sebagai ruang publik dan kawasan pendu­kung wisata.

“Dalam rangka mencari solusi terhadap pemanfaatan 30 kios yang terdapat pada area rencana penataan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan alternatif penataan berupa pemindahan aktivitas perdagangan ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas,” ungkapnya.

Rofie menjelaskan, keberadaan kios di halaman TMSBK selama ini merupakan bentuk pemanfaatan fasilitas pemerintah berdasarkan izin, bukan hubungan sewa-menyewa aset daerah. Sejak awal 2026, pemerintah juga telah menghentikan pemungutan retribusi sebagai bagian dari persiapan penataan dan relokasi.

Baca Juga  Tarawih di Masjid Agung Nurul Falah, Bupati Agam: Ramaikan Masjid Sampai Akhir

Menurutnya, sosialisasi mengenai rencana pengosongan kios telah dilakukan kepada para pedagang. Pemerintah juga mengirimkan surat pemberitahuan agar kios dikosongkan paling lambat 25 Juli 2026.

Namun, hingga izin menempati kios dicabut melalui keputusan Kepala Dinas Pariwisata pada 24 Agustus 2026, para pedagang disebut belum mengosongkan lokasi.

“Sejak surat pemberitahuan hingga pencabutan izin disampaikan kepada pedagang, belum ada iti­kad baik untuk me­ngosongkan kios. Selanjutnya, Dinas Pariwisata akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penataan halaman TMSBK dilakukan karena keberadaan bangunan kios dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang, termasuk aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kawasan tersebut selanjutnya akan ditata menjadi ruang publik yang lebih representatif dengan taman, area duduk, jalur sirkulasi, penghijauan dan fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga  PBM di Masa Pandemi Tidaklah Mudah

“Penataan dilakukan agar pemanfaatan ruang di sekitar kawasan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, nyaman dan mendukung fungsi TMSBK sebagai kawasan wisata,” ujarnya.

Penataan halaman TMSBK merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bukittinggi pada 2026. Selama pekerjaan berlangsung, akses keluar-masuk pengunjung dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo.

Selain itu, Pemkot Bukittinggi juga menyiapkan pembangunan food court di dalam kawasan TMSBK sesuai Grand Design yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut direncanakan berkonsep semi terbuka, menyatu dengan lingku­ngan dan menggunakan material ramah lingku­ngan.

Food court nantinya diperuntukkan bagi pedagang makanan dengan lima tenant. Para pelaku usaha yang berminat akan diberikan kesempatan, namun tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (pry)