PADANG, METRO— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp 6,16 juta yang kabur dari wilayah hukum Polres Bungo, Provinsi Jambi.
Pelaku berusia 30 tahun ini pun tak bisa mengelak saat Tim Klewang mendatangi tempat persembunyiannya. Setelah diamankan, pelaku Meuthia selanjutnya diserahkan ke satreskrim Polres Bungo untuk menjalani proses hukum.
Katim 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polres Bungo.
“Pelaku diketahui bersembunyi di kawasan Maransi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, sebelum akhirnya berhasil diamankan kami memback-up penangkapan dari Polres Bungo, Provinsi Jambi.,” ujar Aipda Riki saat dikonfirmasi, Minggu (13/9).
Aipda Riki menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus arisan. Pelaku mengumpulkan sejumlah uang dari para peserta. Dalam perkembangannya, pelaku diduga tidak memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.
“Berdasarkan hasil pendalaman sementara penyidik, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Modus operandinya adalah penipuan dan penggelapan berupa arisan yang dikumpulkan oleh pelaku,” jelas Aipda Riki.
Dikatakan Aipda Riki, korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Meuthia Sari (31). Perempuan tersebut diketahui mengikuti arisan yang kemudian dibubarkan. Dalam arisan tersebut, korban mengikuti dua nomor dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup.
“Untuk nomor pertama, pembayaran disebut sudah diterima. Namun, pembayaran untuk nomor terakhir disebut tidak diterima sama sekali. Korban, kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terlapor mengenai persoalan tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons maupun tanggapan,” tuturnya.
Tidak adanya kabar dari terlapor akhirnya membuat korban mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan. Setelah mengetahui dirinya dicari aparat, pelaku kemudian meninggalkan wilayah Bungo Provinsi Jambi dan menuju Kota Padang.
Upaya pelarian tersebut akhirnya terendus petugas hingga keberadaan pelaku diketahui di kawasan Maransi. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Bungo.
“Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Bungo, terdapat beberapa korban yang telah membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Setelah proses koordinasi dan administrasi di Kota Padang selesai, pelaku bersama penyidik Polres Bungo selanjutnya dibawa kembali ke Jambi,” tegasnya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Bungo sesuai laporan polisi dan lokasi kejadian perkara. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. (*)






