BERITA UTAMA

Parah! IRT Nekat Gelapkan Uang Arisan, Dipakai Bayar Utang lalu Kabur ke Padang

×

Parah! IRT Nekat Gelapkan Uang Arisan, Dipakai Bayar Utang lalu Kabur ke Padang

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN UANG ARISAN— IRT yang jadi buronan Polres Bungo atas kasus penggelapan uang arisan ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satreskrim Polresta Padang mering­kus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan sebesar Rp 6,16 juta yang kabur dari wilayah hukum Polres Bungo, Provinsi Jambi.

Pelaku berusia 30 tahun ini pun tak bisa mengelak saat Tim Klewang mendatangi tempat persembunyiannya. Setelah diamankan, pelaku Meuthia selanjutnya diserahkan ke satreskrim Polres Bungo untuk menjalani proses hukum.

Katim 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama terhadap penanganan perkara yang dilakukan Polres Bungo.

“Pelaku diketahui bersembunyi di kawasan Maransi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, sebelum akhirnya berhasil diamankan kami memback-up penangkapan dari Pol­res Bungo, Provinsi Jam­­bi.,” ujar Aipda Riki saat dikonfirmasi, Minggu (13/9).

Aipda Riki menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus arisan. Pelaku mengumpulkan se­jumlah uang dari para peserta. Dalam perkem­ba­ngan­nya, pelaku diduga tidak memenuhi kewa­ji­ban­­nya sehingga me­nim­bul­kan kerugian bagi para korban.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Mobil Brio Tertabrak Kereta Api, 2 Siswi SMAN 10 Padang Tewas, 5 Orang Luka-luka, Salah Satunya Putri Kapolres Solok Kota

“Berdasarkan hasil pen­­dalaman sementara pe­nyidik, total kerugian yang ditimbulkan diper­kirakan mencapai Rp 6 juta. Modus operandinya adalah penipuan dan penggelapan berupa arisan yang dikumpulkan oleh pelaku,” jelas Aipda Riki.

Dikatakan Aipda Riki, korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Meuthia Sari (31). Perempuan tersebut diketahui mengikuti arisan yang kemudian dibubarkan. Dalam arisan tersebut, korban mengikuti dua nomor dengan kewajiban angsuran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup.

“Untuk nomor pertama, pembayaran disebut sudah diterima. Namun, pembayaran untuk nomor terakhir disebut tidak diterima sama sekali. Korban, kemudian berupaya meminta penjelasan kepada terlapor mengenai persoalan tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak men­dapatkan respons maupun tanggapan,” tuturnya.

Tidak adanya kabar dari terlapor akhirnya mem­­­­buat korban me­ngam­­­bil langkah hukum de­ngan mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan. Setelah mengetahui dirinya dicari aparat, pelaku kemudian meninggalkan wilayah Bungo Provinsi Jambi dan menuju Kota Padang.

Baca Juga  Polda Sumbar Bongkar Korupsi Rp 5,2 M di Dinas PUPR Mentawai, Tiga Orang jadi Tersangka, Termasuk Mantan Kadis, Terkait Proyek Jalan dan Jembatan

Upaya pelarian tersebut akhirnya terendus pe­tugas hingga keberadaan pelaku diketahui di kawasan Maransi. Petugas kemudian bergerak mela­kukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Ma­pol­resta Padang untuk men­­jalani proses awal se­be­lum diserahkan kepada penyidik Polres Bungo.

“Berdasarkan informasi dari penyidik Polres Bungo, terdapat beberapa korban yang telah membuat laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Setelah proses koordinasi dan administrasi di Kota Padang selesai, pelaku bersama penyidik Polres Bungo selanjutnya dibawa kembali ke Jambi,” tegasnya.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Bungo sesuai laporan polisi dan lokasi kejadian perkara. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. (*)