BERITA UTAMA

111 Kecelakaan Kapal Tercatat, DPR Desak Pemeriksaan Kapal Diperketat

×

111 Kecelakaan Kapal Tercatat, DPR Desak Pemeriksaan Kapal Diperketat

Sebarkan artikel ini
KAPAL TERBALIK— Kapal Virgo Transport 8 ditemukan mengapung dalam kondisi terbalik di Laut Jawa, melalui pantauan Helikopter Dauphin HR-3601.

JAKARTA, METROAnggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta para pengusaha ang­kutan penyeberangan memperketat pemeriksaan kapal sebelum di­operasikan.

Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak kapal harus jadi prioritas, bukan hanya persyaratan administratif.

Pernyataan itu disampaikan Sudjatmiko menyusul insiden yang me­nimpa KMP Virgo Transport 8. Ia menilai peristiwa ini jadi bahan evaluasi sistem pemeriksaan dan pengawasan kapal untuk masyarakat.

“Jangan sampai kita baru berbi­cara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus rutin memeriksa dan memastikan kapal layak serta aman sebelum berlayar,” kata Sudjatmiko di Jakarta, Senin (14/9).

Sudjatmiko menilai kapal tua perlu perhatian khusus saat pemeriksaan. Hal sama berlaku untuk kapal yang digunakan di negara lain lalu dibeli dan dioperasikan di Indonesia.

Salah satu sorotan adalah KMP Virgo Transport 8. Kapal asal Jepang dengan nama Ferry Kurushima ini berusia cukup tua dan sudah pensiun sebelumnya. Kapal itu kemudian dibeli dan dipakai lagi untuk rute Surabaya–Banjarmasin.

Baca Juga  Lapor Mas Wapres Catat 7.590 Aduan, Dari Urusan Pendidikan Hingga Keringanan Cicilan

“Jangan beli kapal cuma karena harga murah atau teknisnya masih bisa jalan. Yang penting kapal itu punya kualitas dan kondisi yang layak membawa masyarakat, apalagi untuk rute jauh,” tegasnya.

Legislator PKB ini juga minta Kementerian Perhubungan tingkatkan pengawasan kapal penumpang yang beroperasi. Pemeriksaan kelayakan harus menyeluruh, bukan hanya dokumen.

“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh. Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, mesin, dan komponen keselamatan lain harus diperiksa dan dipastikan berfungsi,” ujar Sudjatmiko.

Ia jelaskan pemeriksaan fisik dibutuhkan untuk mencocokkan kondisi kapal dengan dokumen dan standar keselamatan. Jangan sampai kapal memenuhi ketentuan administrasi tapi peralatan keselamatan bermasalah.

“Pemerintah harus pastikan kapal penumpang beroperasi benar-benar layak. Jika kapal tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan pakai sebelum diperbaiki dan lulus uji,” katanya.

Sudjatmiko dorong Kementerian Perhubungan evaluasi kapal penumpang secara menyeluruh. Terutama kapal tua maupun yang pensiun di negara asal tapi digunakan lagi di Indonesia.

Baca Juga  Audy Joinaldy Bantu APD untuk Puskesmas di Kabupaten Solok

Menurutnya, keselamatan pelayaran bukan cuma tanggung jawab operator. Pemerintah sebagai regulator wajib pastikan pengawasan konsisten, transparan, dan memberi jaminan keselamatan bagi pengguna jasa laut.

“Cek semuanya. Jangan tunggu kecelakaan dulu baru evaluasi. Pastikan tiap kapal yang beroperasi memenuhi standar dan lulus uji,” pungkasnya.

Insiden kapal di Indonesia sepanjang 2026 juga terjadi di beberapa wilayah. Juli lalu, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Dalam kejadian itu 58 orang selamat, tiga meninggal dunia, dan 14 lainnya belum diketahui keberadaannya. Data Mahkamah Pelayaran Kemenhub mencatat 111 kecelakaan kapal periode 2020–2026.

Tubrukan jadi jenis kecelakaan terbanyak dengan 40 kasus atau 36 persen. Navika tersebut disusul kapal tenggelam 28 kasus atau 24 persen, kandas 24 kasus atau 22 persen, dan kebakaran 20 kasus atau 18 persen. (jpg)