PADANG,METRO— Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Padang Selatan meringkus seorang pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir lantaran nekat menggadaikan sepeda motor tanpa persetujuan pemiliknya.
Pelaku yang diketahui berinisial MP (32) diciduk petugas saat bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Atas perbutannya itu, pelaku MP kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 21 Desember 2025 lalu. Saat itu, seorang saksi bernama Iwan Muharman meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3475 IC milik korban.
“Kendaraan itu kemudian dipinjam kembali oleh pelaku MP tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut untuk digadaikan demi keuntungan pribadi,” kata AKP Nirdes, Minggu (13/9).
Dijelaskan AKP Nirdes, akibat tindakan curang tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai delapan belas juta rupiah. Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas membuat laporan resmi ke Polsek Padang Selatan agar kasus ini segera diusut tuntas.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Berdasarkan informasi intelijen, identitas serta keberadaan pelaku berhasil dilacak setelah sekian lama buron dari kejaran petugas,” jelas AKP Nirdes.
AKP Nirdes menuturkan, pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan berarti saat sedang bekerja menjaga kendaraan di kawasan Jalan Bandar Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tanpa perlawawan.
“Dari kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Sedangkan keberadaan sepeda motor korban masih dilakukan pencarian,” kata AKP Nirdes.
AKP Nirdes menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya. (*)






