JAKARTA, METRO— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Besaran sanksi tersebut dibedakan berdasarkan skala penyelenggara sistem elektronik (PSE). Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sedangkan PSE privat dalam negeri akan dikenakan denda maksimal berdasarkan skala usahanya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, PSE privat dalam negeri dengan kategori usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Sementara batas denda untuk usaha kecil mencapai Rp5 miliar dan usaha menengah sebesar Rp10 miliar.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Meutya mengatakan, rumusan sanksi tersebut tidak dibuat secara sepihak. Kemkomdigi telah melakukan konsultasi publik serta sosialisasi dengan sejumlah PSE privat sebelum besaran denda dirumuskan.
Pembahasan mengenai skema tersebut juga telah dilanjutkan dengan Kementerian Keuangan. Rumusan denda akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan sebagai bagian dari PP PNBP.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Kemkomdigi sebelumnya menetapkan delapan platform digital sebagai layanan yang memiliki profil risiko tinggi terhadap anak. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Sementara itu, pengelompokan PSE privat dalam negeri berdasarkan skala usaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu acuan yang digunakan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Skema denda tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penerapan PP TUNAS. Kemkomdigi menyiapkan mekanisme sanksi untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak hanya bersifat aturan, tetapi juga memiliki konsekuensi apabila dilanggar.
Di sisi lain, penerapan ketentuan tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan anak ketika menggunakan layanan digital, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan inovasi dan perkembangan teknologi. (jpg)






