BERITA UTAMA

Mahasiswi Kepergok Mencuri Tas di Toko Pakaian Bekas, Berisi Uang Rp 3,6 Juta dan Surat-surat Berharga

×

Mahasiswi Kepergok Mencuri Tas di Toko Pakaian Bekas, Berisi Uang Rp 3,6 Juta dan Surat-surat Berharga

Sebarkan artikel ini
MENCURI— Pelaku KMA (22) yang mencuri tas berisi uang dan surat berharga di toko pakaian bekas ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Parah. Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh gegara nekat mela­kukan pencurian di toko pakaian bekas di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Sabtu (20/9).

Mahasiswi yang terjerat kasus pidana ini diketahui berinisial KMA alias Dian (22) yang merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Ba­lang, Kecamatan Harau, Ka­­bupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga  Terobos Banjir, Taksi Masuk ke Kali

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu toko pakaian bekas. Tim opsnal langsung turun ke lokasi untuk me­lakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Iptu Andrio.

Iptu Andrio menegaskan, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan memanfaatkan kelengahan korbannya.

“Dari penangapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp3,6 juta, tas sandang warna coklat, tas handbag warna hitam berisi surat-surat berharga,” tutur dia.

Baca Juga  Tas Berisi 35 Kg Ganja Ditinggal Samping Masjid Raya Jorong Nan 30, Dilaporkan Warga ke Tentara, langsung Diamankan

Menurut Iptu Andrio, pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat perbuatannya, KMA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup dia. (uus)