BERITA UTAMA

MA Vonis Penjara 2 Tahun, Denda Rp50 juta, Terpidana Kasus PETI Dijebloskan ke Rutan Anak Air

×

MA Vonis Penjara 2 Tahun, Denda Rp50 juta, Terpidana Kasus PETI Dijebloskan ke Rutan Anak Air

Sebarkan artikel ini
EKSEKUSI— Kejari Padang mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana PETI, Bogi Restu Ilahi, Selasa (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

PADANG, METROKejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI), Bogi Restu Ilahi, Selasa (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 3 De­sem­ber 2025 yang telah ber­kekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Bogi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar­kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Hafiz Zainal Putra dan Irawati, serta didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri. Saat proses eksekusi berlangsung, terpidana hadir dan didampingi penasihat hukumnya.

Baca Juga  Dukungan Terus Mengalir, Hipakad Pasbar Siap Menangkan Maryanto

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, mengungkapkan, sebelum dieksekusi, terpidana sempat tidak kooperatif.

“Terpidana sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Pada panggilan ketiga, yang bersangkutan baru hadir memenuhi panggilan yang didampingi kuasa hukumnya,” ujar Erianto.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara selesai, terpidana langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air, Padang.

“Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” terangnya.

Baca Juga  3 Minggu Ditinggal Istri Meninggal, Bejat ! Ayah Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung di Bukittinggi

Erianto menuturkan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Ia juga menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus pertambangan ilegal bentuk komitmen aparat da­lam menjaga sektor sumber daya alam dari praktik yang melanggar hukum.

Selain itu, potensi terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin di wila­yah Sumatra Barat masih perlu diwaspadai, sehingga pengawasan dan penindakan harus terus dilakukan secara berkelanjutan. (rel/fan)