Dengan telah selesaiya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, lanjutnya, atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini.
Supardi menyampaikan beberapa substansi pokok dari Ranperda tentang Perhutanan Sosial diantaranya: 1. Provinsi Sumatera Barat memiliki luas kawasan hutan seluas 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau sekitar 54,43% dari luasan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu secara Jumlah Nagari yang ada di Sumatera Barat sekitar ± 1.159 Nagari, ± 950 Nagari diantaranya berada di sekitaran Kawasan Hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa penting untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat.
2. Perhutanan sosial merupakan kebijakan pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca;
3. Perhutanan Sosial menjadi salah satu Isu Strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat 2021-2026, yang merupakan bagian dari Isu Produktivitas dan Nilai Tambah Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, yang menyatakan bahwa, Sektor Kehutanan akan semakin menguatnya tarik-menarik kepentingan sejumlah kawasan hutan lindung untuk tujuan konservasi atau tujuan ekonomi. Begitu Pula ancaman alih fungsi hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan galian, bahkan penebangan ilegal. Pada saat bersamaan, masyarakat miskin yang bermukim di sekitar hutan yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan penghidupan harus diarahkan dengan mengembangkan perhutanan sosial.
4. Sesuai ketentuan Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 mengamanatkan mengatur bahwa pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa/Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Gubernur setelah memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial.
Sehingga, kebijakan Perhutanan Sosial menjadi penting sebagai peluang dan ruang yang akan mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, dan keseimbangan lingkungan dan perwujudan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk berkontribusi dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.(*)